kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Asbanda tolak pembatasan ekspansi cabang BPD


Kamis, 03 Juli 2014 / 10:59 WIB
Asbanda tolak pembatasan ekspansi cabang BPD
ILUSTRASI. Skrining kesehatan BPJS Kesehatan


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) menolak keras rencana pembatasan ekspansi kantor cabang sejumlah bank pembangunan daerah (BPD) diluar provinsi asalnya. Sebab pembatasan ini sama saja dengan melemahkan bisnis BPD.

Menurut Eko Budiwiyono, Ketua Umum Asbanda, mengacu pada UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, hanya ada bentuk Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum memang diperbolehkan membuka cabang di luar wilayah lokasi kantor pusatnya.

“Sehingga BPD harusnya diperlakukan sama dengan bank umum yang lain,” kata Eko saat dihubungi KONTAN, Kamis, (3/7).

Selain itu, langkah membuka cabang di luar daerah asalnya merupakan upaya untuk mengoptimalkan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK). Jika DPK yang dihimpun terus berkembang, secara otomatis akan meningkatkan kemampuan BPD dalam menyalurkan kredit.

“Jadi DPK yang banyak didapat dari daerah lain, pada akhirnya akan digunakan BPD bersangkutan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan di provinsi asalnya,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI ini.

Eko juga mengkritik langkah DPR yang hendak membatasi ekspansi cabang BPD hanya boleh untuk BUKU III dalam bentuk revisi UU Perbankan. Sebab aturan pengelompokan bank umum dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) saat ini sudah diatur oleh Bank Indonesia (BI).

Kalaupun akan ada perubahan, cukup diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas pengawasan perbankan saat ini. “Tidak perlu UU mengatur sampai sejauh dan sedetail itu. Seharusnya BI dan OJK mengacu pada UU dalam membuat peraturan, bukan malah sebaliknya!,” pungkas Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×