Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan term deposit valuta asing (TD valas) syariah demi mendorong pendalaman pasar keuangan syariah. Ini merupakan instrumen operasional moneter syariah yang dirilis BI dengan denominasi valas.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Achmad K. Permana menyatakan, aturan itu sebenarnya bertujuan sebagai stimulus dana. Pasalnya, bank syariah saat ini belum serius menggarap transaksi dolar AS atau valuta asing.
Menurut dia, bank syariah belum memiliki banyak ragam instrumen valas. Dengan begitu, jika bank syariah mengambil dolar AS di pasar, bank tersebut akan kesulitan menyimpannya.
Andaikata bank itu memiliki simpanan valas namun tak memiliki instrumen pembiayaan valas, dana itu juga akan mubazir. Karena itu, dengan hadirnya instrumen TD Valas Syariah, dana-dana bank syariah di luar negeri yang menggunakan mata uang dolar akan mendapat jaminan.
"Untuk saat ini bank umum syariah masih sangat minim dalam menghimpunan dana bernilai dolar AS. Apalagi lembaga yang masih berbentuk unit usaha syariah," jelas Permana.
Bank Indonesia meluncurkan Peraturan Bank Indonesia No 16 tahun 2014 tentang Operasi Moneter Syariah. Penerbitan Term Deposit Valas Syariah akan melengkapi outlet pengelolaan likuiditas valas, di tengah belum berkembangnya instrumen valas syariah pada pasar uang syariah.
Bertambahnya pilihan instrumen pengelolaan likuiditas valas diharapkan dapat meningkatkan peran perbankan syariah dalam membiayai pertumbuhan ekonomi. Bagi Bank Indonesia, Term Deposit Valas Syariah berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan likuiditas di pasar uang valas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News