kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Aset Perusahaan Modal Ventura Syariah Turun


Senin, 23 September 2024 / 14:44 WIB
Aset Perusahaan Modal Ventura Syariah Turun
ILUSTRASI. Aset perusahaan modal ventura syariah menyusut.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aset perusahaan modal ventura syariah menyusut. Berdasarkan data infografis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipublikasikan pada 19 September 2024, OJK mencatat aset perusahaan modal ventura syariah mencapai Rp 3,57 triliun. 

"Nilai itu tercatat menurun 12,93%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 4,10 triliun," tulis OJK, dikutip Minggu (22/9).

OJK mencatat nilai aset perusahaan perusahaan modal ventura syariah juga menurun sebesar 1,65%, jika dibandingkan capaian per Juni 2024 yang sebesar Rp 3,63 triliun.

Meskipun aset tercatat menurun, penyaluran pembiayaan perusahaan modal ventura syariah menunjukkan pertumbuhan.

OJK mencatat penyaluran pembiayaan perusahaan modal ventura syariah sebesar Rp 8,15 triliun per Juli 2024. Nilai itu meningkat 3,69%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 7,86 triliun.

Baca Juga: Merugi Hingga Rp 35 Miliar per Juni, Ini Penyebab dan Tantangan Modal Ventura

Secara keseluruhan, OJK mencatat pembiayaan modal ventura per Juli 2024 sebesar Rp 16,18 triliun. Nilai tersebut terkontraksi sebesar 10,67% Year on Year (YoY).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman memproyeksikan nilai pembiayaan atau penyertaan industri modal ventura sampai akhir tahun ini dapat mencapai Rp 18,18 triliun.

Ia menyampaikan proyeksi itu berdasarkan data rencana bisnis perusahaan modal ventura (PMV) tahun 2024.

Untuk mendorong pembiayaan modal ventura tersebut, Agusman menerangkan OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura/Syariah (PMV/S), yang mengatur antara lain klasterisasi PMV/S berdasarkan kegiatan usaha, yaitu Venture Capital Corporation (VCC) atau Venture Debt Corporation (VDC). 

"Dengan adanya klaterisasi tersebut, diharapkan PMV/S dapat lebih fokus dan optimal dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (7/9).

Selain itu, Agusman bilang OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028. Adapun tujuannya menjadi panduan arah pengembangan dan penguatan industri, termasuk untuk meningkatkan nilai penyertaan/pembiayaan PMV/S.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×