kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

OJK: 15 Perusahaan Modal Ventura Sesuaikan Kategori Usaha sebagai VCC


Rabu, 10 Juli 2024 / 12:49 WIB
OJK: 15 Perusahaan Modal Ventura Sesuaikan Kategori Usaha sebagai VCC
ILUSTRASI. Setidaknya ada 15 perusahaan modal ventura yang sesuaikan kategori usaha sebagai VCC


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS) untuk menyesuaikan kegiatan sesuai kategori usaha, yaitu berbentuk venture capital corporation (VCC) atau venture debt corporation (VDC).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan kewajiban penyesuaian itu berlandaskan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS)

Berdasarkan data yang diperoleh, dari 54 PMV dan PMVS yang telah memperoleh izin OJK, Agusman mengatakan terdapat 15 perusahaan yang menyesuaikan kategori usaha sebagai VCC.

"Adapun 39 perusahaan lainnya menyesuaikan kategori usaha sebagai VDC," katanya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7).

Baca Juga: OJK Beri Sanksi Administratif kepada 71 PUJK Terkait Keterlambatan Pelaporan

Dengan adanya pengkategorian tersebut, Agusman berharap PMV dan PMVS dapat lebih fokus dan optimal dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih. Adapun OJK telah memberikan batas waktu kewajiban penyesuaian itu sampai 20 Juni 2024.

Terkait kinerja industri modal ventura, OJK mencatat pembiayaan modal ventura pada Mei 2024 sebesar Rp 16,21 triliun. Nilai tersebut terkontraksi sebesar 11,96% Year on Year (YoY).

"Adapun pembiayaan modal ventura pada April 2024 terkontraksi 12,61%, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 16,32 triliun," ucap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (8/7).

Kondisi yang sama ternyata juga terjadi pada Maret 2024, Agusman menerangkan pembiayaan modal ventura terkontraksi 10,18%, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 16,79 triliun.

Baca Juga: OJK Bikin Kategorisasi Modal Ventura

Sementara itu, nilai aset modal ventura pada Mei 2024 sebesar Rp 25,93 triliun. Nilai itu terkontraksi 6,22%, jika dibandingkan pencapaian periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 27,65 triliun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×