Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyampaikan sejumlah upaya yang perlu dilakukan industri penjaminan untuk menekan angka klaim.
Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi mengatakan salah satu upayanya, yaitu menerapkan penguatan early warning system dengan melakukan monitoring debitur secara real-time berbasis data transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), mutasi rekening, dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"Selain itu melakukan restrukturisasi sebelum debitur gagal bayar," katanya kepada Kontan, Jumat (12/6/2026).
Agus juga menyampaikan industri perlu memprioritaskan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tergabung dalam ekosistem, memiliki off-taker yang jelas, dan berada di sektor esensial. Dia bilang industri juga perlu melakukan penyempurnaan underwriting melalui kombinasi credit scoring tradisional dan data alternatif.
"Industri perlu menerapkan penolakan aplikasi dengan skor risiko tinggi, meskipun ada permintaan dari bank penyalur," tuturnya.
Baca Juga: Asosiasi Ungkap Kendala Manajer Investasi Mendirikan DPLK
Agus menambahkan, industri perlu melakukan penguatan subrogasi dan recovery melalui tim khusus untuk menagih dan menjual agunan debitur gagal bayar agar tingkat recovery meningkat. Dengan demikian, upaya itu diharapkan membuat net claim berkurang.
Upaya lainnya, yakni industri penjaminan perlu melakukan edukasi kepada mitra bank melalui penyelarasan standar analisis kredit bank penyalur dengan appetite risiko penjamin untuk menghindari adverse selection.
Selain itu, industri juga perlu melakukan manajemen portofolio dengan menerapkan diversifikasi geografis dan sektor, serta pengaturan limit eksposur per debitur atau klaster.
Sementara itu, Asippindo menyampaikan industri penjaminan juga perlu mewaspadai sejumlah faktor yang bisa meningkatkan klaim. Agus menerangkan faktornya, yakni risiko makroekonomi berupa kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) lanjutan, pelemahan nilai tukar rupiah, dan inflasi pangan yang dapat menekan arus kas (cash flow) UMKM.
Baca Juga: Laba Bank Mandiri (BMRI) Tumbuh 18,64% yoy pada Mei 2026
Agus mengatakan terdapat pula faktor risiko konsentrasi, yakni eksposur berlebihan pada satu sektor, wilayah, atau debitur anchor tunggal. Faktor lainnya, yaitu risiko moral hazard yang dipicu penyaluran kredit tanpa analisis memadai karena mengandalkan penjaminan 100%.
Ditambah lagi, adanya faktor risiko operasional seperti dokumen klaim tidak lengkap, verifikasi agunan yang lemah, atau keterlambatan monitoring debitur. Selain itu, terdapat pula risiko perubahan regulasi, yakni pengetatan ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau perubahan skema subsidi pemerintah.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 2,75 triliun per April 2026. Nilai tersebut meningkat sebesar 17,45% secara year on year (YoY).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













