kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Askrindo dan Jamkrindo Butuh PMN Segera, untuk Menahan Tren Kenaikan Klaim KUR


Kamis, 15 September 2022 / 15:49 WIB
Askrindo dan Jamkrindo Butuh PMN Segera, untuk Menahan Tren Kenaikan Klaim KUR
ILUSTRASI. Rencana PMN untuk PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) belum pasti.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib suntikan modal pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN) untuk PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) belum pasti. Mengingat, usulan PMN untuk kedua perusahaan tersebut belum masuk Nota Keuangan 2023.

Dua anak perusahaan dari Indonesia Financial Group (IFG) itu mengharapkan suntikan PMN senilai Rp 6 triliun, yang berarti masing-masing bakal mendapatkan Rp 3 triliun.

Wakil Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko mengatakan, penguatan modal perlu segera dilakukan, sebab tren klaim yang terjadi terus mengalami peningkatan. 

Menurut Hexana, ada peningkatan klaim KUR, baik yang normal maupun yang telah direstrukturisasi.

Baca Juga: Tren Klaim Asuransi Kredit Naik, OJK: Kita Harus Hati-hati

Menurutnya, apa yang terjadi di Askrindo maupun Jamkrindo polanya sama, dimana terjadi kenaikan klaim yang bersumber dari loan at risk yang selama ini dilakukan di perbankan.

“Kita sudah mendeteksi ada kenaikan klaim atau perbankan menurunkan klasifikasi menjadi klasifikasi yang eligible untuk dilakukan klaim yaitu pada kolektibilitas empat,” ujarnya.

Berdasarkan paparannya, total pengajuan klaim di Askrindo hingga Juni 2022 telah mencapai Rp 1,23 triliun. Hingga akhir tahun, estimasi pengajuan klaim diprediksi bisa mencapai Rp 2,46 triliun.

Angka tersebut menunjukkan tren pertumbuhan sejak tahun 2020, dimana total pengajuan klaimnya senilai Rp 1,43 triliun. Terus bertambah, di 2021 nilai pengajuan klaimnya sudah menyentuh Rp 2,08 triliun.

Sementara itu, untuk Jamkrindo total pengajuan klaim hingga Juni 2022 tercatat senilai Rp 1,66 triliun. Estimasi pengajuan klaim hingga akhir tahun pun senilai Rp 3,31 triliun yang merupakan dua kali lipat dari periode semester 1-2022.

Tak berbeda dengan Askrindo, tren kenaikan pengajuan klaim juga terjadi di Jamkrindo. Pada 2020, total pengajuan klaim senilai Rp 1,31 triliun lalu naik menjadi Rp 1,45 triliun pada akhir 2021.

Baca Juga: IFG Masih Berharap Menerima PMN untuk Jamkrindo dan Askrindo, Ini Alasannya

Hexana bilang penguatan modal sejatinya juga diperlukan untuk mengantisipasi adanya target kenaikan volume KUR yang hingga 2026 diproyeksikan bisa mencapai Rp 729 triliun.

Ia menjelaskan apabila bekerja dengan kemampuan yang sekarang, maka gearing ratio akan melewati batas  20 kali di tahun-tahun mendatang khususnya di Askrindo kalau tanpa PMN akan melewati 18,87 kali sedangkan Jamkrindo sudah melewati 20 kali.

“Ini tentu akan mengakibatkan kedua perusahaan ini  dalam kondisi yang kurang sehat dalam kemampuan keuangannya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×