kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.331.000   32.000   1,39%
  • USD/IDR 16.611   26,00   0,16%
  • IDX 8.227   -30,66   -0,37%
  • KOMPAS100 1.122   -5,50   -0,49%
  • LQ45 788   -5,60   -0,71%
  • ISSI 295   -0,19   -0,06%
  • IDX30 412   -3,20   -0,77%
  • IDXHIDIV20 463   -4,41   -0,94%
  • IDX80 124   -0,46   -0,37%
  • IDXV30 132   -1,19   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,73   -0,56%

Askrindo Syariah kelola penjaminan Rp 5,6 triliun


Selasa, 18 Agustus 2015 / 18:51 WIB
Askrindo Syariah kelola penjaminan Rp 5,6 triliun


Reporter: Dina Farisah | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah semakin mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan. Kini, Askrindo Syariah mengelola penjaminan sebesar Rp 5,6 triliun.

Presiden Direktur PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah, Pribadi menuturkan, kini perusahaan penjaminan ini telah berusia tiga tahun. Seiring dengan usia tersebut, mandat penjaminan kian bertambah. Posisi akhir Juli 2015, penjaminan Askrindo Syariah mencapai Rp 5,6 triliun.

Angka tersebut naik dibandingkan posisi akhir tahun 2014 sebesar Rp 3,8 triliun. Besaran penjaminan tersebut di dominasi penjaminan pembiayaan sebesar 80%. Sisanya penjaminan transaksi perdagangan sebesar 15% dan 5% porsi penjaminan bank garansi (surety bond).

"Dari tiga produk penjaminan kami, terdapat 50 turunan produk yang kami jamin. Saat ini mayoritas penjaminan masih dari perbankan," ungkap Pribadi, Selasa (18/8).

Pihaknya menargetkan peningkatkan penjaminan menjadi Rp 8 triliun hingga akhir tahun. Bahkan, Pribadi berharap penjaminan akhir tahun bisa mencapai Rp 11 triliun. Untuk mencapai target tersebut, pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada lembaga keuangan agar terbuka wawasannya mengenai pentingnya memitigasi risiko. Dengan menjaminkan bisnis pembiayaan kepada Askrindo Syariah, artinya risiko telah terdiversifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×