kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.624.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Ini Kata Aslindo Terkait 12 LKM Dicabut Izin Usaha oleh OJK pada 2024


Minggu, 02 Februari 2025 / 20:51 WIB
Ini Kata Aslindo Terkait 12 LKM Dicabut Izin Usaha oleh OJK pada 2024
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang 2024.

Mengenai hal itu, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) menyatakan 12 LKM yang dicabut izinnya itu belum menjadi anggota Aslindo. Meskipun demikian, Ketua Umum Aslindo Burhan menilai pencabutan izin usaha 12 LKM tersebut tak terlepas dari adanya kelemahan tata kelola dan struktur organisasi.

"Selain itu, sumber daya manusianya juga belum siap untuk melaksanakan kewajiban sebagai pengurus. Mungkin juga karena peninggalan pengurus terdahulu yang kondisi LKM-nya sudah parah," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (2/2).

Secara keseluruhan, Burhan tak memungkiri memang terdapat kendala bagi LKM dalam mengembangkan bisnis sejauh ini. Dia bilang LKM masih begitu berat untuk memperbaiki tata kelola dan peningkatan sumber daya manusia.

"Oleh karena itu, butuh anggaran untuk pelatihan dan pendidikan bagi semua pengurus, pemahaman tentang analisis kredit, pemasaran, manajemen risiko, audit internal, hingga pelatihan tentang kepemimpinan," tuturnya.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA Gapoktan Gerak Makmur

Lebih lanjut, Burhan menyebut munculnya POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM bisa menjadi obat dari permasalahan yang ada. Dia bilang dalam POJK itu, ada kewajiban bagi semua LKM untuk menjadi anggota Aslindo. 

Adapun Aslindo juga memiliki program kerja untuk mengembangkan kualitas LKM, di antaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan, kewajiban sertfikasi bagi pengurus/direksi dan pengawas, kerja sama dengan penjaminan kredit, dan perbaikan tata kelola.

"Selain itu, ada juga pelatihan bagi seluruh jajaran baik pemasaran, analisis kredit, serta audit internal. Ditambah adanya dukungan bagi LKM kecil yang belum mampu dari sisi finansial," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan sebanyak 7 dari 12 LKM melakukan permintaan pencabutan izin usaha berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Jadi, RUPS mereka yang memutuskan untuk mengembalikan izin usaha sehingga OJK mencabut izin usaha mereka," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/1).

Dalam rangka penguatan LKM sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Agusman menyebut OJK telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM. Dalam POJK tersebut, mengatur tentang pengelompokkan skala LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, dan besar dengan kriteria tertentu. 

"Selain itu, mengatur juga tentang penilaian kualitas pinjaman, penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu," tuturnya.

Agusman juga menyampaikan OJK telah menetapkan POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML. Kedua POJK itu juga berlaku untuk industri LKM.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMA Gapoktan Gerak Makmur

Dengan adanya beberapa POJK itu, Agusman mengatakan implementasi ketentuan tersebut diharapkan akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola di LKM. Dengan demikian, hal itu akan membuat pengembangan LKM menjadi lebih baik ke depannya.

Berdasarkan kinerja, OJK mencatat Lembaga Keuangan Mikro berhasil menyalurkan pinjaman per Agustus 2024 sebesar Rp 1,03 triliun. Adapun nilai itu meningkat 3%, jika dibandingkan posisi Agustus 2023 yang sebesar Rp 1 triliun.

Selanjutnya: Suku Bunga Rendah dan Inisiatif AI Dukung Prospek Saham Sektor Teknologi

Menarik Dibaca: Cara Tercepat Turunkan Gula Darah Tinggi Ketika Darurat di Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×