Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah kantor pinjaman online ilegal yang berada di kawasan Mal Pluit Village Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi langkah pihak kepolisian. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan iklim kondusif bagi industri fintech peer to peer lending di Indonesia.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kepolisian RI yang telah melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjaman online ilegal. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya seluruh stakeholders untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat terkait fintech lending,” kata Kepala Eksekutif Bidang Multiguna AFPI Dino Martin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (24/12/2019).
Baca Juga: Tingkatkan bisnis, P2P lending agresif lakukan kerjasama pada tahun depan
Saat Karyawannya Bekerja Dino menambahkan AFPI sebagai mitra dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk menciptakan iklim kondusif di industri fintech lending, sehingga dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa, baik sebagai borrower (peminjam) maupun sebagai lender (pemberi pinjaman).
Dia pun mengatakan keberadaan fintech ilegal merugikan industri fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK. Sejauh ini AFPI telah menggandeng sejumlah pihak untuk membantu menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi fintech lending ilegal di Indonesia, di antaranya Direktorat Cyber Crime Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), perbankan nasional hingga Google Indonesia.
Baca Juga: Polisi gerebek dua perusahaan pinjaman online Vega Data dan Barracuda Fintech