Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berdasarkan data OJK, fintech lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas. Temuan terakhir pada akhir November 2019 sebanyak 125 fintech lending illegal yang tidak terdaftar di OJK telah diturunkan dari Google Play.
AFPI, lanjut Dino, akan terus mengingatkan masyarakat melalui sejumlah kegiatan dan pendekatan, untuk lebih berhati-hati untuk meminjam di layanan fintech lending. Ia mengatakan, gunakanlah fintech legal yang sudah terdaftar maupun berizin dari OJK. Daftar fintech terdaftar dan berizin di OJK dapat dicek di laman https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-13-Desember-2019.aspx.
Seluruh penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar maupun berizin di OJK, menjadi anggota AFPI. AFPI pun mendukung upaya OJK untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, yakni mengenai pembatasan akses data digital pribadi oleh fintech lending.
Selama belum ada undang-undang perlindungan data pribadi yang bisa menjerat pelaku penyalahgunaan data, fintech lending hanya bisa mengakses data tiga fitur dari smartphone nasabah peminjamnya, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.
Baca Juga: Fintech dan tren transaksi digital, bagaimana upaya bank menghadapi disrupsi?
Hingga pertengahan Desember 2019, tercatat sudah ada 25 anggota AFPI yang memperoleh izin usaha dari OJK. Adapun 139 anggota AFPI lainnya yang berstatus terdaftar di OJK tengah melakukan proses perizinan. Total anggota AFPI saat ini 164 penyelenggara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kantor Fintech Lending Ilegal Digrebek Polisi, Ini Tanggapan Asosiasi"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News