Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Tarko menuturkan pada 2017, akuntan publik memberikan opini adverse yang termasuk opini dengan modifikasian. Jenis opini ini diberikan karena adanya ketidaksesuaian secara material laporan keuangan dengan standar akuntansi atau karena auditor kekurangan bukti sehingga tidak cukup memberikan opini WTP.
Terkait peran akuntan publik, Tarko menyatakan kantor akuntan publik akan menyarankan perusahaan untuk mengoreksi laporan keuangan dengan memasukkan kekurangan pencadangan sebesar Rp7,7 triliun dalam neraca keuangan. Tujuannya laporan yang tadinya mencetak laba, seharusnya merugi.
Baca Juga: Kejagung belum akan ungkapkan tersangka kasus Jiwasraya pekan ini, kenapa?
Namun, kewenangan lebih lanjut berada di tangan direksi perusahaan sebab akuntan publik tidak bisa mempublikasikan hasil audit sebuah perusahaan.
"Jadi ada rekayasa, iya. Tapi kalau auditor ikut rekayasa, saya tidak setuju. Auditor sudah bekerja sesuai yang dikerjakan," pungkas Tarko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News