kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung belum akan ungkapkan tersangka kasus Jiwasraya pekan ini, kenapa?


Senin, 13 Januari 2020 / 19:09 WIB
Kejagung belum akan ungkapkan tersangka kasus Jiwasraya pekan ini, kenapa?
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo perusahaan PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Selasa (4/9). Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Jiwasraya terus berlangsung. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/04/09/2018


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) terus berlangsung. Hingga Senin (13/1), Kejagung telah memanggil 43 orang saksi untuk mendalami dan mencari bukti kasus ini.

“Sampai dengan hari ini, kita (Kejagung) menjadwalkan untuk minggu ini memeriksa saksi-saksi terkait. Pemeriksaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) masih kita tunggu perkembangan berikutnya. Saat ini kita tengah mendalami yang hubungannya dengan Bursa Efek Indonesia (BEI),” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono Hidayat di Jakarta.

Baca Juga: Kemenkeu siapkan desain Lembaga Penjamin Polis

Terkait benang merah nama tersangka dalam kasus ini, Hari bilang masih dalam proses. Ia bilang kemungkinan pengumuman nama tersangka masih relatif tergantung hasil penyelidikan.

Selain itu, Hari menyebut belum mendapatkan info untuk melakukan penggeledahan. Setidaknya hingga saat ini, Kejagung telah melakukan 13 penggeledahan perusahaan investasi.

Meski tidak menjelaskan dengan detail materi penyelidikan, Hari menyebut pemeriksaan terhadap BEI berkaitan dengan transaksi investasi. Memang sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan dalam kasus Jiwasraya ini terdapat lebih dari 5.000 transaksi investasi.

“Proses penyidik mengungkap 5.000 transaksi cukup memakan waktu, nantinya akan dipilah apakah legal, legal tapi tidak memenuhi ketentuan. Ini masih proses, berapa lamanya saya belum bisa saya sampaikan. Namun penyidik telah memiliki jadwalnya,” jelas Hari.

Baca Juga: Banyak kasus, Dewan Asuransi Indonesia desak pembentukan Lembaga Penjamin Polis

Memang hari ini Kejagung telah memanggil tujuh orang saksi. Ia mengonfirmasi ketujuh orang ini telah memenuhi panggilan Kejagung. Mereka adalah Goklas AR Tambunan sebagai Kepala Divisi Penilaian Persuhaan 3 Bursa Efek Indonesia, Vera Florida sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy sebagai Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia.




TERBARU

[X]
×