Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) telah membentuk Komite 7 untuk proses pengelola micro chip National Standard of Indonesia Chip Card Specification (NSICCS). Ketua Komite VII Pengelola Standar ASPI Santoso Liem mengatakan, Komite 7 ini bertugas untuk pertanggungjawaban sehari-hari dalam pelaksanaan standar nasional chip.
“Pembentukan Komite 7 ini agar kepentingan semua kelompok terakomodir dalam pelaksanaan NSICCS,” katanya, Senin (19/9). Adapun Komite 7 ini ditetapkan pada rapat ASPI pekan lalu. Komite 7 terdiri dari 11 bank yang berasal dari bank besar hingga bank kecil termasuk Bank Pembagunan Daerah (BPD).
Santoso menambahkan, setelah pembentukan Komite 7 untuk NSICCS, selanjutnya ASPI akan mengajukan proposal final untuk menjadi pengelola ASPI kepada Bank Indonesia (BI) pada pekan depan. Proposal itu terdiri dari pembentukan pelaksaan tugas ASPI untuk standarisasi nasional yaitu pelaksanaan operasional dan pelaksanaan pengembangan.
Untuk pelaksanaan operasional, ASPI akan memastikan pemasok kartu, pemasok mesin dan semua aplikasi itu bisa memenuhi standar nasional, selain itu semua user terutama perbankan harus bisa melakukan implementasi standar nasional, yaitu teknologi chip pada kartu debit dan kartu ATM. “Untuk pelaksanaan pengembangan seperti proses infrastruktur,” tuturnya.
Dalam rencana bisnis tersebut, sebagai pengelola NSICCS, tugas ASPI juga melakukan sertifikasi kepada vendor-vendor mesin ATM, mesin EDC dan kartu yang berbasis chip. Kemudian, ASPI juga menerbitkan sertifikasi kepada vendor sebagai wujud mereka telah lulus uji standarisasi nasional.
Informasi saja, BI telah memperpanjang waktu penerapan teknologi chip pada kartu debit. Bank sentral mewajibkan penggunaan standar nasional teknologi chip yang disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh BI paling lambat 31 Desember 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News