Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Central Asia (ACA) menargetkan untuk masuk ke dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 2 pada 2028.
Adapun OJK mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap kedua pada 2028. Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 2, harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun.
Kepala Divisi Corporate Communication ACA Ody Mahendra Rajasa menyampaikan target ACA untuk masuk ke dalam KPPE 2 tak terlepas dari fokus perusahaan untuk menjalankan lini usaha secara luas.
"Untuk menjalankan lini usaha secara luas, ACA menargetkan untuk tetap berada pada klaster KPPE 2," ucapnya kepada Kontan, Sabtu (9/8/2025).
Ody meyakini masuknya ACA di KPPE 2, memungkinkan perusahaan untuk terus berinovasi dalam pengembangan produk asuransi yang komprehensif dan memenuhi kebutuhan pasar. Untuk tetap mencapai target tersebut, dia bilang ACA terus melakukan penguatan ekuitas secara bertahap, baik melalui akumulasi laba ditahan maupun pengelolaan portofolio investasi yang prudent.
Baca Juga: ACA Catat Pendapatan Premi Asuransi Kendaraan Tumbuh 15% pada Semester I-2025
"Selain itu, penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi juga menjadi pilar utama untuk menjaga posisi keuangan perusahaan pada klasifikasi tersebut," ungkapnya.
Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan di situs resmi perusahaan, ACA tercatat membukukan ekuitas sebesar Rp 8,12 triliun per Juni 2025. Artinya, secara ekuitas, ACA sudah memenuhi syarat untuk masuk ke golongan KPPE 2 yang minimum memiliki ekuitas Rp 1 triliun.
Sebagai informasi, OJK mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap kedua pada 2028. Untuk tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya paling lambat pada 31 Desember 2028.
Baca Juga: Premi Asuransi Kendaraan Stagnan, Ini Strategi ACA
Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 1, wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, reasuransi konvensional sebesar Rp 1 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp 400 miliar.
Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, reasuransi konvensional sebesar Rp 2 triliun dan reasuransi syariah sebesar Rp 1 triliun.
Baca Juga: Ini Kata ACA Soal Rencana Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE
Selanjutnya: GAC Indonesia Catat 3.046 SPK, AION UT Jadi Kontributor Utama
Menarik Dibaca: 9 Rekomendasi Jus yang Bagus Diminum saat Diet untuk Menurunkan Berat Badan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News