Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).
Dalam rancangan SEOJK itu, salah satunya akan mengatur batasan produk yang dipasarkan perusahaan perasuransian berdasarkan golongan KPPE.
PT Asuransi Central Asia (ACA) menilai, pembatasan kegiatan usaha berdasarkan ekuitas akan berdampak positif bagi industri perasuransian. Ketentuan dari OJK tersebut juga dinilai merupakan langkah yang penting dalam rangka memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di industri asuransi.
"Dengan adanya klasifikasi berdasarkan KPPE, perusahaan asuransi akan terdorong untuk menjaga struktur permodalan yang sehat dan proporsional dengan risiko bisnis yang dijalankan," ucap Kepala Divisi Corporate Communication ACA Ody Mahendra Rajasa kepada Kontan, Sabtu (9/8).
Baca Juga: ACA Catat Pendapatan Premi Asuransi Kendaraan Tumbuh 15% pada Semester I-2025
Ody berpendapat adanya pembatasan kegiatan usaha berdasarkan ekuitas bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap pemegang polis dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Ketika perusahaan hanya diperkenankan memasarkan produk sesuai dengan kapasitas ekuitasnya, risiko gagal bayar dapat ditekan dan solvabilitas perusahaan asuransi tetap terjaga.
Dari sisi industri, Ody menyampaikan kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi, menciptakan persaingan usaha yang lebih adil, serta mendorong konsolidasi atau peningkatan modal pada perusahaan yang ingin memperluas lini bisnis.
"Sementara dari sisi pasar, regulasi itu berpotensi menghasilkan penetrasi produk yang lebih terarah dan bertanggung jawab, sehingga pertumbuhan industri menjadi lebih berkualitas," kata Ody.
Lebih lanjut, ACA juga menanggapi mengenai pengaturan batasan nilai pertanggungan bagi perusahaan asuransi yang masuk dalam KPPE 1. Ody memahami bahwa penentuan batas nilai pertanggungan untuk KPPE 1 merupakan kewenangan regulator.
Baca Juga: ACA Catatkan Pendapatan Premi Asuransi Marine Cargo Rp 123 Miliar per Juni 2025
"Meskipun demikian, batas nilai pertanggungan untuk KPPE 1 sebaiknya ditetapkan secara proporsional dan disesuaikan dengan kapasitas ekuitas, serta profil risiko perusahaan dalam kategori tersebut," tuturnya.
Ody menilai penetapan batas nilai pertanggungan pada KPPE 1 menjadi hal yang penting untuk memastikan keberlangsungan usaha yang sehat, menjaga kemampuan pembayaran klaim, serta melindungi kepentingan pemegang polis.
ACA percaya bahwa pendekatan berbasis prudential dan risk-based supervision akan mendorong pertumbuhan industri yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Untuk 2028, Ody menyatakan ACA menargetkan masuk ke dalam golongan KPPE 2 agar bisa menjalankan lini bisnis di asuransi dengan leluasa.
Sebagai informasi, dalam rancangan SEOJK itu, akan diatur mengenai standardisasi lini usaha bagi produk asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah.
OJK menyebut rancangan SEOJK tersebut juga akan mengatur batasan kegiatan usaha dan lini usaha asuransi yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi/reasuransi dalam kategori KPPE 1 dan KPPE 2.
Baca Juga: ACA: Penerapan Tarif Premi antara Kendaraan Konvensional dan Listrik Perlu Dibedakan
Secara umum, KPPE 1 hanya akan diperkenankan untuk memasarkan produk asuransi dengan risiko sederhana dan/atau produk asuransi dengan nilai pertanggungan yang tidak besar, sedangkan KPPE 2 diperkenankan memasarkan seluruh produk asuransi.
Adapun OJK akan mengelompokkan perusahaan perasuransian menjadi dua pada 2028, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 1, wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, reasuransi Rp 1 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp 400 miliar.
Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2, harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, reasuransi sebesar Rp 2 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp 1 triliun.
Selanjutnya: Fitur Poco X3 dengan Kamera Super Detail, Hasilkan Foto Close Up yang Tajam!
Menarik Dibaca: Fitur Poco X3 dengan Kamera Super Detail, Hasilkan Foto Close Up yang Tajam!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News