CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Asuransi harus sehat sebelum rilis produk


Selasa, 12 November 2013 / 10:53 WIB
Asuransi harus sehat sebelum rilis produk
ILUSTRASI. 7 Manfaat Melukis bagi Anak-Anak.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengutamakan antisipasi terjadinya risiko di pasar asuransi. Salah satu syarat bagi perusahaan asuransi yang mau merilis produk baru adalah harus memiliki tingkat kesehatan keuangan yang cukup.

Anggota Dewan Komisoner OJK untuk Industri Keuangan Non-Bank, Firdaus Djaelani, mengatakan sudah selayaknya perusahaan asuransi dilarang merilis produk baru, bila keuangan mereka sedang tidak sehat. "Saya pikir wajar kalau perusahaan yang kurang sehat tidak boleh jual produk baru," ujar Firdaus pada Senin (11/11).

Aturan mengenai produk baru asuransi tersebut terdapat di Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi. Bahkan, seandainya ada perusahaan yang sudah diberi izin OJK untuk memasarkan produk baru tersebut, namun penuh dengan komplain dan tidak dikelola dengan baik, OJK bisa saja mencabut kembali izin tersebut.

Sementara itu Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Benny Waworuntu, mengatakan  hal tersebut wajar. "Produk asuransi menghimpun dana masyarakat, maka perlu dikelola dengan benar," ujar Benny.

Namun, dia memberi masukan, agar teknis syarat perusahaan asuransi sehat diperjelas. Misalnya, suatu perusahaan merugi, tapi memiliki risk based capital (RBC) dan solvabilitas memadai. Artinya perusahan tersebut masih sehat walaupun merugi. "Kesehatan itu perlu didefinisikan. Yang masalah teknis seperti itu," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×