kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Penyatuan reasuransi lebih mudah lewat merger


Senin, 11 November 2013 / 16:20 WIB
OJK: Penyatuan reasuransi lebih mudah lewat merger
ILUSTRASI. Batavia Prosperindo Finance


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang akan menggabungkan seluruh perusahaan reasuransi di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengungkapkan, hal itu dimungkinkan untuk membuat perusahaan reasuransi Indonesia menjadi lebih kuat.

Muliaman menyebutkan, salah satu pilihan atau opsi yang dimungkinkan, adalah dengan dilakukan merger pada perusahaan reasuransi tersebut. "Saya kira salah satu opsi paling dominan yang dipikirkan adalah merger," kata Muliaman di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (11/11).

Muliaman menjelaskan, merger dimungkinkan untuk dilakukan karena opsi tersebut tidak membutuhkan waktu lama. Selain itu, dengan dilakukannya merger, tidak mengubah banyak aturan-aturan yang sudah ada.

Dengan begitu, Mulimana berharap proses merger akan cepat dilakukan. Hal ini karena nilai premi reasuransi ke luar negeri nilainya sangat besar.

"Hal inilah yang menjadi concern OJK. Kami sedang bicarakan dengan Menteri Negara BUMN, karena ini mulai dari perusahaan-perusahaan BUMN. Kami berharap akhir tahun ini bisa clear (selesai), sehingga bisa diumumkan pada awal tahun. Kalau peraturan sudah ada ada, maka tinggal mergernya saja," ungkap Muliaman.

Sebelumnya Menteri Negara BUMN Dahlan mengatakan bahwa, penggabungan perusahaan reasuransi diusulkan untuk dilakukan secara holding. Namun begitu, OJK menyampaikan kemungkinan besar akan dilakukan dengan cara merger.

Perusahaan asuransi pelat merah PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) dikabarkan akan menjadi induk perusahaan reasuransi milik pemerintah. Hal ini dikarenakan perusahaan reasuransi di Indonesia masih terlalu kecil.

Pemerintah saat ini tercatat memiliki setidaknya tiga perusahaan reasuransi yaitu PT Reasuransi Umum Indonesia, PT Tugu Reasuransi Indonesia dan PT Reasuransi Internasional Indonesia. Ketiga perusahaan ini nantinya akan digabung menjadi satu perusahaan dengan PT ASEI sebagai pemegang kendalinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×