Reporter: Anisah Novitarani | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Aturan tentang produk dan pemasaran produk asuransi mikro yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mulai dijalankan oleh perusahaan-perusahaan asuransi. Meskipun sudah mulai menjajaki produk asuransi, beberapa perusahaan asuransi mengaku masih berhati-hati untuk mengembangkan penetrasi bisnis asuransi mikro tersebut.
Dadang Sukresna, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bilang, asuransi mikro dengan jumlah iuran yang kecil memang akan menimbulkan masalah pada pendistribusian. Karena ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Untuk mengatasi hal tersebut, AAUI telah melakukan kerja sama dgn pihak Konsorsium Asuransi Risiko Khusus (KARK) pengelola konsorsium pasar untuk menyelenggarakan konsorsium asuransi mikro. “Diharapkan dengan kerja sama ini masalah distribusi perihal asuransi mikro dapat teratasi,” ujar Dadang kepada KONTAN, Jumat (26/5).
Pada Asuransi Binagriya Upakara (Binagriya), perusahaan asuransi yang Dadang pimpin, kontribusi asuransi mikro terhadap keseluruhan premi masih sangat kecil. “Saat ini 60% masih didominasi segmen properti. Ke depannya akan kami kembangkan lagi,” ujar Dadang.
Adapun Ade Zulfikar, Direktur PT Asuransi Jasa Tania Tbk (Asuransi Jastan) mengatakan ada rencana untuk mengembangkan produk asuransi mikro. “Sebenarnya sudah ada produk bernamanya JT Care Cash Plan dan JT Care Micro. Keduanya memberikan santunan rawat inap di rumah sakit. Namun, saat ini kita belum bisa berkonsentrasi penuh menggarap produk tersebut, karena konsentrasi kita masih di bisnis korporasi,” ujar Ade.
Ade juga menambahkan jika terdapat kendala dalam penetrasi bisnis asuransi mikro tersebut. “Pasar mikro itu yang dituju orang per orang. Untuk itu membutuhkan sales person (tenaga penjual) yang banyak,” ujar Ade.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News