kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Asuransi mulai melobi besaran modal ke DPR


Rabu, 30 Mei 2012 / 11:04 WIB
Asuransi mulai melobi besaran modal ke DPR
ILUSTRASI. Ini penampakan skin Vector dan MAG-7 edisi FFWS 2021, tersedia mulai hari ini di FF


Reporter: Mona Tobing |

JAKARTA. Struktur permodalan menjadi isu besar di kalangan industri asuransi. Maklum, tak sedikit perusahaan asuransi yang bermodal di bawah ketentuan regulator.

Besar-kecil modal asuransi tak bisa dianggap remeh. Buktinya, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) mulai melobi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal ini menjelang terbentuknya Otoritas jasa keuangan (OJK).

DAI meminta agar nantinya OJK menyoroti kepemilikan saham mayoritas asing perusahaan asuransi. DAI menginginkan pembatasan aturan kepemilikan saham mayoritas asing yang berlaku di perbankan juga berlaku di industri asuransi.

Cornelius Simanjuntak, Ketua DAI menilai penerapan peraturan Kementerian Keuangan soal permodalan perusahaan Asuransi minimal Rp 70 miliar membuka kesempatan industri perusahaan asuransi asing melakukan akuisisi terhadap perusahaan asuransi lokal. Perusahaan asuransi lokal akan terjepit karena akan jika tidak memenuhi modal maka akan ditutup.

"Padahal seharusnya perusahaan asuransi lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Namun modal yang harus besar tersebut dapat membuat perusahaan asuransi lokal tertekan karena tidak dapat bersaing dengan perusahaan asuransi asing," terang Cornelius dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan anggota komisi IX kemarin (29/5).

Rosa Christiana Ginting, Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia mendukung adanya aturan keterbatasan kepemilikan saham mayoritas di perusahaan asuransi. "Aturan kepemilikan asing perlu dilakukan supaya uang di dalam negeri tidak dibawa keluar. Aturan modal asing juga terkait dengan sumber daya manusia atau ketenagakerjaan dan permodalan dari perusahaan asing," terang Rosa.

Usulan ini disambut anggota DPR dengan tangan terbuka. Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI menjanjikan usulan ini akan dibawa dalam penyusunan undang-undang OJK terkait industri asuransi. Lewat usulan ini, Harry mengatakan kedudukan industri asuransi akan setara dengan industri perbankan.

Kondisi ini bisa menjadi gambaran jelas, bahwa regulator saat ini menghadapi dilema besar. Satu sisi, menaikkan modal usaha asuransi dengan tujuan kesehatan usaha, namun investor lokal tak ada yang mampu mengeksekusi. Ini tentu saja membuka keran modal asing.

Sedangkan, jika modal tak dinaikkan, risiko besar juga mengintai perusahaan asuransi, terlebih saat kondisi ekonomi global tak bisa diprediksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×