kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.037   27,00   0,16%
  • IDX 7.098   -86,70   -1,21%
  • KOMPAS100 981   -11,96   -1,20%
  • LQ45 719   -7,62   -1,05%
  • ISSI 253   -3,61   -1,40%
  • IDX30 391   -2,60   -0,66%
  • IDXHIDIV20 485   -2,28   -0,47%
  • IDX80 111   -1,18   -1,05%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 127   -0,93   -0,73%

Asyik! BCA beri keringan suku bunga dan denda terlambat bayar, simak rinciannya..


Selasa, 05 Mei 2020 / 06:19 WIB
Asyik! BCA beri keringan suku bunga dan denda terlambat bayar, simak rinciannya..
ILUSTRASI. Ilustrasi kartu kredit BCA. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/11/2019.


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi pemegang kartu kredit PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Bank dengan jumlah nasabah terbesar di Indonesia ini mulai 1 Mei 2020 akan memberi keringan suku bunga, pembayaran minimum dan denda keterlambatan kartu kredit BCA. 

"Sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia di masa darurat Covid 19 maka mulai 1 Mei 2020 suku bunga, batas minimum pembayaran dan denda keterlambatan akan disesuaikan," tulis BCA dalam pengumuman kepada nasabah. 

Beberapa tarif yang disesuaikan sebagai berikut: 

Baca Juga: Halo BCA bisa dihubungi lewat WhatsApp, begini caranya

1. Suku bunga pembelanjaan dan penarikan tunai dari sebelumnya 2,25% per bulan diturunkan menjadi 2% per bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Mei 2020.

2. Batas minimum pembayaran juga akan diturunkan dari sebelumnya 10% dari tagihan atau minimal Rp 50.000 ditambah transaksi dan tunggakan bila ada. Kini batas minimum pembayaran cukup 5% dari total tagihan atau minimal Rp 50.000 ditambah transaksi cicilan dan tunggakan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. 

3. BCA memberi kelonggaran denda keterlambatan pembayaran dari sebelumnya 3% dari total tagihan atau maksimal Rp 150.000. Kini denda keterlambatan diturunkan menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. 

Kelonggaran seperti ini juga dilakukan oleh beberapa bank lain. 

Baca Juga: Kabar gembira, kartu kredit BNI resmi berikan keringanan di tengah pandemi covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×