kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asyik! BCA beri keringan suku bunga dan denda terlambat bayar, simak rinciannya..


Selasa, 05 Mei 2020 / 06:19 WIB
Asyik! BCA beri keringan suku bunga dan denda terlambat bayar, simak rinciannya..


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi pemegang kartu kredit PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Bank dengan jumlah nasabah terbesar di Indonesia ini mulai 1 Mei 2020 akan memberi keringan suku bunga, pembayaran minimum dan denda keterlambatan kartu kredit BCA. 

"Sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia di masa darurat Covid 19 maka mulai 1 Mei 2020 suku bunga, batas minimum pembayaran dan denda keterlambatan akan disesuaikan," tulis BCA dalam pengumuman kepada nasabah. 

Beberapa tarif yang disesuaikan sebagai berikut: 

Baca Juga: Halo BCA bisa dihubungi lewat WhatsApp, begini caranya

1. Suku bunga pembelanjaan dan penarikan tunai dari sebelumnya 2,25% per bulan diturunkan menjadi 2% per bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Mei 2020.

2. Batas minimum pembayaran juga akan diturunkan dari sebelumnya 10% dari tagihan atau minimal Rp 50.000 ditambah transaksi dan tunggakan bila ada. Kini batas minimum pembayaran cukup 5% dari total tagihan atau minimal Rp 50.000 ditambah transaksi cicilan dan tunggakan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. 

3. BCA memberi kelonggaran denda keterlambatan pembayaran dari sebelumnya 3% dari total tagihan atau maksimal Rp 150.000. Kini denda keterlambatan diturunkan menjadi 1% dari total tagihan atau maksimal Rp 100.000. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. 

Kelonggaran seperti ini juga dilakukan oleh beberapa bank lain. 

Baca Juga: Kabar gembira, kartu kredit BNI resmi berikan keringanan di tengah pandemi covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×