Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal seharusnya menjadi momentum untuk mengembalikan ke model ekonomi koperasi. Semestinya pemerintah kembali membangkitkan ekosistem perkoperasian nasional yang sehat dan menghapus stigma-stigma buruk soal koperasi.
Sebab sistem koperasi yang berasaskan kekeluargaan akan cocok dengan karakteristik masyarakat Indonesia. Sekretaris Bidang Perbankan Syariah Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Pengamat Finansial Teknologi Muhammad Maksum mengatakan, koperasi adalah lembaga keuangan yang paling cocok dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang mengedepankan azas kekeluargaan.
"Pembiayaan berbasis komunitas seperti koperasi sangat cocok buat masyarakat Indonesia. Karena berbasis komunitas, salah satu mitigasi risiko adalah adanya kewajiban tanggung renteng untuk menanggung risiko terjadinya kerugian," ujar Maksum. Kecuali ia menambahkan ada tindakan pidana atau tindakan penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: Pemerintah berkomitmen mendorong pemberdayaan UMKM agar naik kelas
Maksum juga berharap pemerintah membina dan mengawasi agar sebuah koperasi menjadi koperasi sehat. Kecuali jika sudah terkait dengan masalah hukum, itupun kalau ada kaitannya dengan peran pemerintah, pemerintah tetap harus masuk.
Menurut Maksum, sistem perkoperasian nasional bisa menjadi solusi di tengah kelesuan ekonomi akibat pandemi. Jikapun ada koperasi yang mengalami kesulitan atau masalah, pemerintah harus turun tangan untuk membenahi, agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi bisa terjaga.
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menyebut, Indonesia menjadi pemilik koperasi dengan jumlah terbanyak di dunia. Jumlahnya pernah mencapai 212. 339 koperasi pada tahun 2015.
Tapi isinya didominasi koperasi papan nama. Kondisi tersebut tak hanya merusak citra koperasi, tapi masyarakat jadi tidak tahu mana koperasi yang benar dan mana yang salah. "Ibarat koperasi itu pohon jati, keberadaanya tertutup oleh semak belukar tidak karu karuan. Koperasi akhirnya pertumbuhanya jadi terus memburuk," ucap Suroto.
Baca Juga: Dukung bisnis, BNI digitalkan UMKM dan koperasi lewat jaringan agen
Berdasarkan Online Data System (ODS) Kemenkop dan UKM, jumlah koperasi aktif pada akhir tahun 2020 sebanyak 127.124 unit, naik dibandingkan data di akhir tahun 2019 sebanyak 123.048 unit.
Suroto berharap, Kementerian Koperasi berani melakukan aksi bersih-bersih koperasi dari rentenir berbaju koperasi atau koperasi abal-abal agar dapat mengembalikan citra koperasi sebagai lembaga keuangan yang dekat dan kembali dipercaya masyarakat.
Sikap diam otoritas ini membuat kasus-kasus pengemplangan dana anggota koperasi kerap berulang saban tahun. "Banyak koperasi palsu dan abal-abal yang merugikan masyarakat berulang ulang dan terus muncul seperti fenomena gunung es," kata Suroto.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM Ahmad Zabadi menuturkan, pihaknya saat ini tengah menginventarisir koperasi bermasalah. Menurut dia, biasanya koperasi bermasalah muncul karena tidak diterapkannya nilai dan prinsip dasar koperasi serta penyalagunan dana simpanan anggota yang ditempatkan di investasi.
Zabadi mengemukakan, dari banyak perkara menyangkut koperasi, beberapa diantaranya berujung dengan PKPU dan mendapatkan penetapan vonis dari Pengadilan Niaga, seperti KSP Indosurya, KSP Lima Garuda, KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSP Sejahtera Bersama.
Baca Juga: LPDB-KUMKM salurkan pembiayaan Rp1,2 triliun kepada 163 koperasi
Saat ini, koperasi-koperasi tersebut sedang menjalankan putusan homologasi, yang mewajibkan pengembalian simpanan anggota dalam kurun waktu tertentu (rata-rata 5 tahun). Zabadi tetap optimistis, koperasi masih akan terus berkembang dan dibutuhkan masyarakat
Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar juga sepakat menyebut, koperasi sudah selayaknya menjadi pondasi bagi perekonomian nasional. Karena itu Kementerian Koperasi dan UKM harus lebih jeli untuk membina sekaligus mendampingi koperasi-koperasi yang ada, agar bisa benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian.
"Tentunya koperasi yang menguntungkan bagi anggotanya dan berdampak luas bagi masyarakat. Tidak semata-mata koperasi yang membuat proposal lalu dan meminta suntikan dana," ujar Marwan.
Baca Juga: Kemenkop UKM telusuri 52 koperasi terindikasi melakukan praktik pinjol ilegal
Marwan tak menyangkal, ada beberapa pengurus koperasi yang nakal dan merugikan anggota koperasi. Tapi, jika ada koperasi yang berusaha untuk menyelesaikan masalah dengan anggota dan nasabah, seperti yang terjadi dengan KSP Indosurya. Pemerintah pun seharusnya mendukung penyelesaian masalah sesuai putusan dari pengadilan.
"Kalau niatnya untuk mengembalikan, saya kira baik ya, dan perlu diapresiasi. Meski niat ini tetap harus dibuktikan dengan kongkrit," terang Marwan.
Menanggapi homologasi KSP Indosurya, Zabadi mengatakan, pemenuhan kewajiban perlu dimpelementasi sesuai keputusan. "Tentunya kita berharap tidak ada pihak yang mengggangu atau menggagalkan homologasi. Namun, KSP Indosurya harus menunjukkan keseriusan dengan kemudian melaksanakan pembayaran secara transparan, terbuka kepada seluruh anggota sehingga semua anggota dapat gambaran jelas dan baik," ujar dia.
Zabadi juga menekankan, pengurus harus aktif memberikan kebaruan informasi yang menegaskan kepercayaan anggota. "Penting bagi koperasi dan anggota memberikan informasi sejelas-jelasnya demi membangun komunikasi yang baik dan transparan. Jadi semua percaya proses Homologasi diimplementasi, dan tidak ada muncul kesan hanya buying time (mengundur-undur waktu)," ujar dia.
Baca Juga: Disiapkan 500 Koperasi Modern Hingga Tahun 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News