kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Aturan belum berubah, UUS perbankan persiapkan spin off mulai awal tahun depan


Selasa, 08 Desember 2020 / 18:09 WIB
Aturan belum berubah, UUS perbankan persiapkan spin off mulai awal tahun depan
ILUSTRASI. Nasabah di Kantor cabang CIMB Niaga Syariah, Gedung Victoria, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (21/4). KONTAN/Baihaki/21/4/2010


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan hanya memiliki waktu dua tahun lagi untuk melakukan spin off atau pelepasan unit usaha syariah (UUS) mereka. Hingga kini aturan spin off belum ada yang berubah meski bank meminta agar tenggak waktunya ditunda. Sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2008, UUS diwajibkan melepaskan diri jadi Badan Usaha Syariah (BUS) paling lambat pada 2023.

Banyak faktor yang melandasi bank mengusulkan agar spin off sebaiknya tidak diwajibkan atau minimal tenggak waktunya diundur lagi. Pertama, kinerja BUS yang ada saat ini rupanya kalah jauh dari UUS. Kedua, sebagian besar UUS terutama yang ada di bawah Bank Pembangunan Daerah (BUS) terkendala dari sisi permodalan. 

Pandemi Covid-19 dinilai semakin menambah tantangan bagi bank untuk melepaskan unit syariah mereka. Pasalnya, bank saat ini harus mengalokasikan banyak pencadangan untuk mengantisipasi resiko yang muncul dari kredit yang tengah direstrukturisasi saat ini. Bank harus mengorbankan laba untuk pencadangan tidak melannggar aturan permodalan yang ditetapkan regulator.  Kondisi ini tentu akan semakin memberatkan bank jika harus melakukan penambahan modal inti UUS mereka sebelum spin off.

Baca Juga: Genjot bisnis digital, BRI Agro gandeng fintech

Mengingat belum ada perubahan dari aturan, UUS mau tidak mau harus segera melakukan persiapan spin off. Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara mengatakan, CIMB Niaga akan melakukan kick off spin off mulai kuartal I 2021. 

"Kami sudah banyak melakukan diskusi dengan OJK dan Kementerian Keuangan untuk Omnibus Law perbankan dan kami mengusulkan spin off ini ditunda. Tapi kita tidak tahu penggodokan UU itu bisa selesai kapan, mungkin bisa saja kuartal IV tahun depan.  Sehingga kami tidak bisa hanya menunggu maka persiapan sudah harus kami lakukan paling lambat di kuartal I," kata Pandji pada Kontan.co.id, Selasa (8/12).

Meski baru akan dimulai kuartal I tahun depan, Pandji bilang, pihaknya sebetulnya tidak memulainya dari nol. Sebab, CIMB Niaga sudah mempersiapkan tim spin off sejak 2018, terkait kebijakan, nasabah dan juga persiapan IT. 

Hingga September 2020, total aset CIMB Niaga Syariah tercatat sebesar Rp 45 triliun dan sampai akhir tahun bisa diperkirakan bisa mencapai Rp 46 triliun. Pandji bilang, pihaknya lebih fokus menjaga likuiditas dan kualitas aset di tengah pandemi ini ketimbang melakukan ekspansi bisnis. Dari sisi permodalan, UUS ini cukup kuat karena dapat setoran dana usaha dari induk sebesar Rp 4,3 triliun. 

Baca Juga: Ini perkembangan konversi aset bank pelat merah di Aceh

UUS Bank Permata juga sudah harus siap-siap untuk spin off ini tahun depan karena proses pemisahan itu membutuhkan waktu dan tidak bisa dilakukan asal. Jika aturan tidak akan pernah berubah maka UUS harus segera melakukan persiapan untuk mengejar tenggak waktu 2023 itu.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×