kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Aturan ketat, bank mulai update data nasabah kartu kredit


Senin, 16 Januari 2012 / 10:24 WIB
Aturan ketat, bank mulai update data nasabah kartu kredit
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Datsun Go Panca dari Rp 50 jutaan, begini spesifikasi lengkapnya


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Pasca terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) awal tahun ini, perbankan menyiapkan diri merapikan data nasabahnya yang menggunakan kartu kredit.

“Kami sedang menyiapkan teknisnya. Intinya kami menggunakan strategi yang tidak memberatkan customer,” ujar Dodit W Probojakti, General Manager Divisi Bisnis Kartu Kredit PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) akhir pekan lalu.

Ia mengungkapkan pengkinian data pemegang kartu kredit BNI akan mulai berjalan intensif per Februari 2012. BNI akan menginformasikan rencana tersebut kepada para pemegang kartu dalam berbagai bentuk. Mulai dari pemberitahuan di website, flyer, SMS, sampai pemberitahuan langsung.

“Jadi begitu ditelepon bank dan nasabah tidak kaget, terutama saat ditanyai mengenai pendapatan. Semua akan dilakukan bertahap supaya bisa ditata,” tutur Dodit.

Ia menambahkan, BNI juga melakukan billing inversion untuk mengecek rekam jejak penagihan maupun pembayaran kartu kredit nasabah.

“Mudah-mudahan di kuartal kedua atau pada pertengahan tahun, update nasabah ini sudah selesai,” harap Dodit.

Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengaku sudah merapikan data nasabah kartu kreditnya. Sekretaris BRI Muhammad Ali mengatakan BRI mengklasifikasi pengguna kartu kreditnya menjadi dua kelompok besar. Pertama, kelompok berpenghasilan Rp3 juta tetapi memiliki lebih dari kartu kredit. Kedua, kelompok berpenghasilan di atas Rp3 juga dan memiliki lebih dari dua kartu kredit.

“Pengkinian data kami lakukan bersamaan dengan penagihan. Secara bertahap tentunya kami menginformasikan perubahan-perubahan terkait PBI APMK kepada nasabah,” ungkap Ali.

Sebagaimana diketahui, dalam PBI APMK yang terbaru BI memperketat persyaratan kepemilikan kartu kredit. Ada beberapa pengaturan baru dan tambahan yang termuat dalam beleid tersebut. Mulai dari batas minimum usia, minimum pendapatan, maksimal plafon kredit, maksimum perolehan kartu, suku bunga, penagihan oleh pihak ketiga, sampai pengamanan kartu.

Rincian mengenai pengaturan baru tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) tersendiri. Deputi Gubernur BI Ronald Waas bilang, SE tersebut dikeluarkan dalam waktu dekat. Beberapa hal yang akan dimasukkan dalam SE adalah sebagai berikut.

  • Untuk kartu utama, pemegang kartu minimal berusia 21 tahun atau telah kawin. Untuk kartu tambahan, minimal 17 tahun atau telah kawin.
  • Pendapatan minimal Rp3 juta per bulan.
  • Plafon maksimal 3x pendapatan per bulan secara industri dan perolehan kartu maksimal dari dua penerbit. Namun, bagi nasabah dengan pendapatan di atas Rp10 juta, pengaturannya diserahkan kepada bank selaku penerbit kartu.
  • Pengamanan kartu/transaksi menggunakan chip dan pin.
  • Penerbit kartu menyampaikan performance summary kepada pemegang kartu per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×