kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,14   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,95   1,53%
  • LQ45 830   13,44   1,65%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,62   1,83%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,32   1,67%

Aturan likuiditas perbankan akan dilonggarkan


Rabu, 23 Agustus 2017 / 23:15 WIB
Aturan likuiditas perbankan akan dilonggarkan


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) berencana mengeluarkan aturan baru mengenai loan to funding ratio (LFR). Rencana aturan LFR baru ini akan memasukkan obligasi korporasi sebagai perghitungan LFR.

Sebelumnya, BI dalam peraturan PBI No 17/11/PBI/2015 pernah memasukkan komponen obligasi yang diterbitkan bank ke dalam komponen LFR.

Nantinya, BI akan menyempurnakan aturan ini dengan memasukkan komponen obligasi korporasi dalam komponen LFR. "Kami mengkaji komponen obligasi korporasi masuk ke dalam perhitungan LFR," ujar Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior, Selasa (22/8).

Beberapa bankir memproyeksi dengan penyempurnaan aturan LFR ini bisa sedikit menaikkan rasio LFR perbankan.

"Efeknya LFR menjadi lebih tinggi dan likuiditas lebih ketat, jika bank banyak membeli obligasi korporasi," ujar Jahja Setiaatmadja, Direktur Utama BCA kepada KONTAN, Rabu (23/8).

Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur OCBC NISP juga mengatakan penyempurnaan aturan tersebut akan menyebabkan kenaikan LFR. "Secara risiko likuiditas perbankan tidak memiliki dampak yang signifikan," ujar Parwati, Rabu (23/8).

Menurut Parwati, perubahan aturan LFR ini akan berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda jika dibandingkan dengan bank regional ASEAN yang penghitungan likuiditasnya sedikit berbeda.

Parwati juga mengingatkan, rencana penerapan aturan LFR baru ini akan berdampak ke penyaluran kredit bank dengan LFR melebihi 92%, serta rasio kecukupan modal (CAR), rasio kredit bermasalah (NPL) dan rasio UMKM belum memenuhi batas. "Bank tersebut harus memilih antara penyaluran kredit atau membeli obligasi korporasi," ujar Parwati.

Taswin Zakaria, Presiden Direktur Maybank Indonesia mengatakan, dengan rencana perubahan aturan LFR ini diproyeksi tidak akan banyak menyebabkan kenaikan likuiditas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai Juni 2017, LFR perbankan sebesar 89,31% atau sedikit melonggar dibandingkan periode sama 2016 91,19%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×