kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Aturan main asuransi mutual dinilai lebih realistis


Kamis, 01 Maret 2018 / 22:20 WIB
Aturan main asuransi mutual dinilai lebih realistis
ILUSTRASI. PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID  JAKARTA. Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merilis aturan soal kesehatan keuangan perusahaan asuransi berbentuk mutual disambut positif. Beberapa poin dalam aturan ini pun, dinilai cukup realistis.

Menurut pengama asuransi yang juga pernah menjadi komisaris Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Irvan Raharjo, beberapa poin dalam beleid ini menjadi seolah menjadi relaksasi bagi perusahaan asuransi mutual. Karena, beberapa poin tersebut terbilang lebih masuk akal untuk diterapkan pada perusahaan berbentuk usaha bersama.

Sebelumnya, memang belum ada aturan yang khusus mengatur soal perusahaan asuransi mutual. Namun KMK nomor 504 tahun 2004 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Bukan Badan Hukum Berbentuk PT bisa jadi perbandingan.

Salah satunya adalah soal tingkat likuiditas. Dalam KMK tersebut, Irvan bilang tingkat likuiditas dari perusahaan asuransi selain PT harus naik secara bertahap hingga mencapai 200%. Sedangkan dalam POJK nomor 1 tahun 2018, tingkat likuiditas cukup sebesar 100%.

"Implikasinya jadi lebih rileks dan realistis dengan karakter AJB Bumiputera," kata dia, Kamis (1/3).

Irvan menambahkan, lewat atura ini regulator juga memberi pengakuan pada bentuk mutual dengan tidak menetapkan besaran ekuitas minimum seperti bentuk PT. Dan besaran Dana Jaminan ditetapkan dari 2% atas cadangan premi, bukan 20% atas ekuitas seperti yang dikenakan pada perusahaan asuransi berbentuk PT.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×