Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru merilis POJK nomor 1 tahun 2018 yang mengatur tentang kesehatan keuangan dari perusahaan asuransi berbentuk mutual. Sebagai satu-satunya perusahaan yang berbadan hukum tersebut, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera pun menyambut baik.
Pengelola Statuter AJB Bumiputera Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Adhie Massardi bilang adanya regulasi tersebut membuat pihaknya memiliki landasan yang lebih kuat. Dimana sebelumnya, dia bilang kerja pengelola statuter hanya berpegangan pada surat keputusan OJK yang mengangkat statuter untuk mengambil alih AJB Bumiputera pada 2016 lalu.
"Sekarang kami punya panduan yang lebih jelas dalam bekerja," kata dia, Kamis (1/3).
Ia melanjutkan, pengelola statuter kini bisa menjadikan poin-poin dalam aturan tersebut sebagai patokan dalam dalam proses restrukturisasi. Misalnya saja dalam pemenuhan tingkat solvabilitas dan tingkat likuiditas dari perusahaan.
Dalam beleid tersebut diantaranya mengatur tingkat solvabilitas internal minimal sebesar 120% dari dana minimum berbasis risiko (DMBR) dan tingkat likuiditas mencapai 100%.
Meski belum menyebut angka pasti, namun ia mengakui rasio yang ada di AJB Bumiputera masih berada di bawah batas tersebut. "Jadi memang tahap mendasar dari restrukturisasi ini adalah mengejar pemenuhan rasio-rasio tersebut," ujar Adhie.
Dengan terpenuhinya rasio tersebut, tentunya perusahaan bisa kembali berada dalam kondisi yang sehat. Sehingga bisa meneruskan bisnis seperti sedia kala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News