CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Aturan main sinergi bank syariah dan konvensional


Selasa, 07 Januari 2014 / 10:21 WIB
Aturan main sinergi bank syariah dan konvensional
ILUSTRASI. Lima anggota parlemen AS di Bandara Songshan Taipei di Taipei, Taiwan,14 Agustus 2022. Kementerian Luar Negeri Taiwan/Handout melalui REUTERS.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Regulator memberikan kesempatan bagi Bank Umum Syariah (BUS) untuk melakukan sinergi bisnis dengan bank umum konvensional (BUK) memiliki hubungan kepemilikan saham.

Pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/13/PBI/2013 tentang Bank Umum Syariah, sinergi tersebut hanya dapat dilakukan dengan BUK yang memiliki hubungan kepemilikan dengan bank. Kerjasama bisnis kedua pihak masih dibatasi, yakni hanya boleh Layanan Syariah Bank (LSB) dan Jasa Konsultasi. 

LSB mencakup penghimpunan dana, tidak termasuk penyaluran dana. Sementara, jasa konsultasi seperti konsultasi antara bank dan BUK untuk melakukan analisis risiko calon nasabah pembiayaan dan proyek yang akan dibiayai oleh bank. 

Ada beberapa syarat lagi jika BUS ingin bekerjasama memberikan LSB dengan BUK. Misalnya, bank konvensional tersebut tidak memiliki divisi atau unit usaha syariah (USU).

Kemudian, kegiatan LSB berada di satu wilayah Kantor Cabang induknya bank, menggunakan SDM BUK yang memiliki pengetahuan produk dan jasa bank syariah, memiliki sistem informasi, serta terdapat perjanjian kerjasama antara BUS dengan BUK.

Sedangkan, untuk BUS yang ingin bekerjasama di bidang Jasa Konsultasi harus memenuhi persyaratan seperti, BUK tidak memiliki UUS, kemudian keputusan pemberian pembiayaan dan risiko terjadi merupakan tanggung jawab bank, serta terdapat perjanjian kerjasama antara BUS dengan BUK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×