Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pembelian valas dengan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan segera diterapkan mulai bulan depan. "Kita menargetkan pelaksanaannya bisa mulai awal November," ujar Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution usai menerima penghargaan Citra Pelayanan Prima di Istana Negara, Jumat (31/10).
Darmin menjelaskan, aturan tersebut akan dibuat oleh Bank Indonesia (BI). Namun baik Dirjen Pajak dan BI sudah sepakat, untuk transaksi valas yang dilakoni perusahaan tidak ada masalah karena NPWP nya mudah diketahui. Akan tetapi, bila transaksi valas dilakukan oleh individu, maka akan ditanyakan NPWP-nya. "Nanti kalau orang tidak ada perlunya beli valas banyak-banyak buat apa, karena itu untuk jumlah tertentu dia harus tuliskan NPWP-nya," urai Darmin.
Sayang, Darmin enggan menyebut berapa batasan transaksi valas yang akan dikenai persyaratan NPWP. "Itu tanya BI lah, karena aturannya BI yang buat. Tapi tidak akan terlalu besar, mereka sedang siapkan aturannya," ungkapnya.
Darmin menjelaskan, tujuan kebijakan ini adalah untuk mencegah transaksi valas yang tidak jelas tujuannya. "Jadi saya bisa buka pembayaran pajak orang itu bagaimana, jangan-jangan uang yang dipakai beli valas itu tidak dibayarkan pajaknya," tegas Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News