Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan asuransi Barang Milik Negara (BMN) melalui skema pembiayaan pooling fund bencana pada Selasa (2/12/2025). Skema itu menjadi langkah baru dalam memperkuat perlindungan aset negara dari risiko bencana, sekaligus menandai pembayaran premi pertama oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada konsorsium asuransi BMN.
PT Reasuransi Maipark Indonesia (Maipark) yang berperan sebagai administrator konsorsium menyampaikan, secara prinsip skema lama dan baru memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi aset negara. Namun, perbedaan utamanya terletak pada sumber pendanaan dan mekanisme penanggung risiko.
Direktur Utama Reasuransi Maipark Indonesia Kocu Andre Hutagalung menerangkan skema Pooling Fund Bencana (PFB) merupakan terobosan baru. Dia bilang pemerintah memiliki tabungan atau dana abadi khusus bencana yang dikelola terpusat oleh BPDLH.
Baca Juga: Asuransi Bencana Kian Krusial: Asei Siaga
"Dana itu berfungsi sebagai penanggung risiko pertama (retention). Jika kerugiannya sangat besar (catastrophic), baru sebagian risikonya dialihkan ke pasar asuransi atau reasuransi," ucapnya kepada Kontan, Kamis (4/12/2025).
Lebih lanjut, Kocu mengatakan skema yang berjalan saat ini (konvensional) bersifat desentralisasi. Artinya, masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) harus menganggarkan premi dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) mereka sendiri setiap tahun untuk membeli polis ke Konsorsium Asuransi BMN.
"Adapun risikonya 100% dialihkan ke pasar asuransi dan reasuransi," tuturnya.
Bagi MAIPARK sebagai administrator, Kocu mengatakan skema Pooling Fund jauh lebih sustainable dan efisien. Sebab, cakupan perlindungan aset bisa lebih luas dan cepat, tanpa harus menunggu ketersediaan anggaran masing-masing kementerian satu per satu.
Baca Juga: Asei Siapkan Langkah Mitigasi Antisipasi Potensi Kenaikan Klaim Akibat Bencana
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara sempat menyampaikan total BMN yang telah diasuransikan melalui anggaran kementerian/lembaga mencapai Rp 61 triliun hingga 2025.
Dengan peluncuran skema baru melalui pooling fund bencana, cakupan asuransi tahun ini bertambah Rp 30 triliun yang berasal dari tiga kementerian percontohan, yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. Dengan demikian, total BMN yang diasuransikan pada 2025 mencapai Rp 91 triliun.
Selanjutnya: Airlangga Ungkap Penerima BLT Kesra Sudah Capai 26 Juta KPM
Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 5-7 Desember 2025, Apel Rockit Beli 1 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













