kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan zonasi juga ada di BPR


Sabtu, 23 Februari 2013 / 11:00 WIB
Aturan zonasi juga ada di BPR


Reporter: Roy Franedya | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Aturan modal minimum yang dikaitkan dengan zonasi atau daerah ekspansi tidak hanya berlaku pada bank umum. Aturan serupa juga bakal berlaku pada industri bank perkreditan rakyat (BPR).

Berdasarkan kajian Bank Indonesia (BI), nantinya ada pengelompokan BPR melalui tiga zonasi. Pembagian zonasi berdasarkan pada kepadatan penduduk dan kecepatan perputaran uang. Zona satu merupakan zona yang paling padat penduduknya dan membutuhkan modal minimum Rp 10 miliar, zona dua Rp 6 miliar dan zona tiga Rp 4 miliar.

Zainal Abidin, Direktur Eksekutif Direktorat Kredit Usaha Kecil Menengah (UMKM) dan BPR BI, mengatakan, untuk memenuhi modal tersebut BI akan memberikan masa transisi kurang dari 5 tahun. Tujuannya, agar pemilik bank bisa mempersiapkan penambahan modal. "Bila pemilik sudah punya dana bisa langsung disuntikkan," ujarnya, Jumat, (22/2).

Zainal menambahkan,  BPR  memang perlu peningkatan modal agar mampu bersaing dengan mengembangkan infrastuktur dan Sumber Daya Manusia (SDM). Selain itu, BPR juga dapa meningkatkan fungsi intermediasi.

"Dalam kondisi sekarang, modal minimum Rp 500 juta tidak mampu lagi mengkover risiko yang ditanggung BPR. Besaran modal disetor secara umum berkorelasi positif dengan tingkat profitabilitas," tambah Zainal.

Lebih mudah

Asal tahu saja, selama ini sudah ada pengaturan modal minimal untuk BPR. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/26/PBI/2006 tentang BPR, BI mengelompokkan permodalan BPR dalam 4 zona. Untuk DKI Jakarta modal minimum Rp 5 miliar, Provinsi Jawa, Bali, Bekasi, Depok, Tangerang dan Bekasi Rp 2 miliar, daerah di luar Jawa dan Bali minimal Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Nah, BI akan merevisi aturan tersebut.

Zainal menjelaskan jika pemilik modal tidak mampu memenuhi modal minimum sesuai tenggat waktu, BI akan meminta BPR pindah ke zona yang sesuai dgn persyaratan modal minimumnya. "Penerapan aturan zonasi di BPR tidak akan seketat aturan bank umum, jika bank sudah memenuhi modal maka mereka bisa berekspansi cabang sesuai dgn daerahnya," tukasnya.

Joko Suyanto, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Indonesia (Perbarindo) mengatakan pihaknya sepakat peningkatan modal akan meningkatkan daya saing. Namun, bila batasan modal minimalnya terlalu memberatkan, tentu BPR akan kesusahan dan banyak yang berguguran. .
Paragraf akhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×