Reporter: Christine Novita Nababan |
JAKARTA. Industri bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) akan serius mengembangkan keanggotaan apex bank di tahun ini. Jumlah BPRS yang masuk ke apex akan bertambah, dari empat BPRS pada tahun 2012 lalu menjadi 40 BPRS pada tahun ini. Bank yang bertindak sebagai pengayom tetap sama, yakni Danamon Syariah, unit usaha Bank Danamon.
Cahyo Kartiko, Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) bidang BPRS, mengatakan pihaknya tengah menggiatkan keanggotaan apex pada industri BPRS. "Dengan begitu, BPRS memiliki pengayom apabila suatu waktu nanti mengalami kesulitan likuiditas," ujarnya, Selasa, (29/1).
Tidak hanya itu, dengan keanggotaan apex ini, BPRS juga dapat bertransaksi layaknya bank pengayom mereka. Termasuk, memanfaatkan layanan yang terkait pengembangan sumber daya insani, fitur layanan dan teknologi informasi.
Sebut saja, layanan cash management, electronic channel, internet banking, virtual account, hingga penggunaan anjungan tunai mandiri alias ATM dan jasa pengiriman uang (remitansi). Fitur ini sudah bisa dinikmati oleh BPRS Metro Madani (Lampung), BPRS Al Salaam Amal Salman (Cinere), BPRS Artha Karimah Irsyadi (Bekasi) dan BPRS HIK Parahyangan (Bandung).
Cahyo berharap, berbagai kemudahan layanan ini dapat meningkatkan jumlah peserta apex maupun bank syariah yang bertindak sebagai pengayom. Meskipun, sampai saat ini, baru satu bank umum yang telah menawarkan diri sebagai jangkar. Adapun, biaya keanggotaan apex sebesar Rp 2 juta dengan saldo wajib minimum Rp 20 juta.
Per 31 Desember 2012 lalu, dana kelolaan anggota apex baru sekitar Rp 6 miliar. "Di akhir tahun ini, dengan penambahan menjadi 40 anggota, dana kelolaannya ditargetkan tumbuh berlipat-lipat menjadi Rp 100 miliar," imbuh Cahyo.
Herry Hykmanto, Direktur Danamon Syariah, menuturkan bantuan teknis seperti ini akan mendorong pelayanan optimal BPRS kepada nasabah mereka. "Ini juga dapat meningkatkan akses layanan perbankan seluas mungkin, terutama di jangkauan yang menjadi kekuatan BPRS," pungkasnya.
Sekadar informasi, bank pembangunan daerah (BPD) sudah lebih dulu berperan sebagai jangkar bagi bank perkreditan rakyat (BPR) non syariah. Sebut saja, Bank Jawa Timur. Tidak hanya itu, Bank Indonesia selaku regulator juga mendorong Bank Nagari, BankKalimantan Selatan, BPD Jawa Tengah, dan Bank Riau Kepri melakukan hal serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News