kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Avantee kantongi izin dari OJK


Kamis, 23 September 2021 / 07:41 WIB
Avantee kantongi izin dari OJK


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Grha Dana Bersama (Avantee), sebuah perusahaan fintech penyedia produk pembiayaan melalui skema Peer-to-Peer (P2P) lending dan penggalangan dana melalui sistem crowdfunding resmi mengantongi izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai salah satu pemain fintech lending. 

Sebelumnya, perusahaan ini berstatus terdaftar kemudian mendapat izin usaha dari otoritas sesuai dengan keputusan nomor KEP-66/D.05/2021 pada 2 Agustus 2021 lalu. 

Firman Wiranata, CEO Avantee, mengatakan perolehan izin ini tidak lepas dari dukungan dan bentuk kepercayaan otoritas kepada Avantee untuk turut berpartisipasi dalam mengembangkan sektor fintech lending. 

"Pencapaian ini, tentu saja sesuai dengan target dan fokus Avantee sebagai penyedia layanan P2P lending melalui pembiayaan modal kerja bagi UKM di Indonesia untuk kembali bangkit di tengah pandemi Covid-19," kata Firman, dalam keterangan resmi, Rabu (22/9). 

Baca Juga: Berkurang lagi, ini 116 fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin dari OJK

Dengan izin tersebut, perusahaan akan tetap fokus pada pembiayaan sektor produktif. Peningkatan bisnis pun akan menjadi prioritas utama, dengan menjaga kualitas dari pinjaman yang disalurkan.

Para pelaku UKM bisa mengakses layanan pendanaan secara mudah dan cepat pada Avantee. Dengan demikian, mereka bisa memajukan bisnis mereka melalui pinjaman modal kerja dengan nilai maksimal sebesar Rp 2 miliar.

Sementara itu  Kuseryansyah, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengucapkan selamat atas perolehan izin yang diperoleh Avantee sebagai bentuk kepercayaan regulator demi meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata peminjam maupun investor.

"Kami berharap, Avantee dapat menjadi pemain utama dalam memberikan pendanaan kepada UMKM. Berorientasi pertumbuhan pendanaan namun diiringi kekuatan dalam penilain kredit dan pengelolaan risiko pada umumnya," terang dia. 

Selain berfokus pada pelaku UKM, Avantee juga membuka kesempatan kepada para pendana untuk mendapatkan manfaat pendanaan melalui Avantee. Para pendana dapat melakukan registrasi melalui website dan memberikan pinjaman kepada pelaku UKM yang mereka pilih.

"Ke depan, Avantee akan melakukan kolaborasi credit channeling dengan lender institusi keuangan secara lebih aktif," tutupnya. 

Selanjutnya: Waspada pinjol ilegal! ini daftar 125 fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×