Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Mendesak UU Perlindungan Data Pribadi
Kemudahan akses database yang terkesan belum aman ini, lanjut Pratama dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020), disebabkan oleh belum adanya regulasi atau Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan data.
“Masalah utama di tanah air belum ada UU yang memaksa para penyedia jasa sistem elektronik ini untuk mengamankan dengan maksimal data masyarakat yang dihimpunnya. Sehingga data yang seharusnya semua dienkripsi, masih bisa dilihat dengan mata telanjang,” kata Pratama.
Ia pun meminta pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi supaya kasus kebocoran data seperti ini bisa diusut secara tuntas dan kemanan data pribadi masyarakat bisa terjamin.
Terkait kebocoran data sendiri, Pratama mengimbau pengguna untuk selalu waspada dan mengamankan akun dengan segala fitur keamanan yang tersedia. “Sebelum pemilik layanan bisa mengamankan data pribadi penggunanya, kita juga harus bisa mengamankan data pribadi kita sendiri. Misalnya yang buat password yang baik dan kuat, aktifkan two factor authentication," ujar Pratama.
Ia juga mengimbau pengguna untuk selalu memasang anti virus di perangkat masing-masing, serta menghindari penggunaan Wi-Fi gratisan (public), dan waspasa ketika membuka tautan yang mencurigakan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Data Ratusan Ribu Nasabah Kredit Plus Diduga Bocor dan Dijual di Internet"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News