kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

AXA Mandiri perkuat proses bisnis dan teknologi informasi


Selasa, 27 Oktober 2020 / 11:59 WIB
AXA Mandiri perkuat proses bisnis dan teknologi informasi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) memperkuat infrastruktur layanan dan proses bisnis dalam menghadapi dinamika perekonomian nasional, sebagai imbas dari pandemi Covid-19.

Salah satunya, membekali para tenaga pemasar dengan pengetahuan yang menyeluruh dari sisi produk dan serangkaian proses, sebelum mereka membantu nasabah untuk merencanakan proteksi jangka panjang.

"Cara yang dilakukan untuk memastikan kualitas tenaga pemasar adalah dengan metode No Pass No Sell, yaitu tenaga pemasar wajib mengikuti pelatihan dan lulus tes, sebelum dapat memasarkan produk asuransi yang baru diluncurkan," kata Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani dalam keterangan resmi, Senin (26/10).

Baca Juga: Mandiri AXA General dan AXA Financial beri layanan telekonsultasi psikologis gratis

Selain itu, dibarengi peningkatan kapabilitas tenaga pemasar dari sisi soft-skill yang akan membantu memperkaya kualitas individu serta peningkatan sistem teknologi informasi perusahaan.

AXA Mandiri berkomitmen memberikan layanan yang baik kepada nasabah dengan menerapkan praktik Good Corporate Governance secara ketat pada seluruh aspek bisnis. Hal itu dimulai dari proses pemasaran produk, pengelolaan dana nasabah, hingga pembayaran klaim kepada nasabah.

Saat ini, para Financial Advisor (FA) AXA Mandiri yang melakukan penjualan produk, dipastikan telah menjalani pelatihan dan lulus ujian sertifikasi keagenan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Dengan demikian, para FA AXA Mandiri merupakan tenaga pemasar yang terlatih dan memiliki kompetensi yang disyaratkan oleh AAJI.

“Apabila terdapat nasabah yang merasa proses penjualan yang dilakukan oleh FA tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan nasabah tersebut dapat membuktikannya, maka FA tersebut akan dikenakan sanksi. Hal ini merupakan komitmen kami dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik”, ucap Rudy.

AXA Mandiri juga menerapkan “welcome call” atau konfirmasi ulang kepada nasabah untuk memastikan nasabah memahami manfaat, biaya-biaya yang dikenakan dan risiko dari produk asuransi yang dibelinya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×