kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Bakal Ada POJK Baru Terkait Konglomerasi Keuangan, OJK: Jumlahnya Semakin Banyak


Senin, 13 Mei 2024 / 14:32 WIB
Bakal Ada POJK Baru Terkait Konglomerasi Keuangan, OJK: Jumlahnya Semakin Banyak
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan paparan?keamanan siber dalam?The Finance Executive Forum, Selasa (14/11/2023)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok rancangan baru terkait aturan konglomerasi Keuangan.

Hal ini untuk merevisi POJK sebelumnya yaitu POJK 45/2020 sekaligus menindaklanjuti amanat UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Adapun, salah satu poin baru dalam rancangan POJK tersebut adalah terkait batasan kriteria sebuah kelompok perusahaan masuk dalam kategori Konglomerasi Keuangan. Di mana, sebelumnya, hanya yang memliki total aset lembaga jasa keuangan (LJK) di atas Rp 100 triliun yang masuk kriteria Konglomerasi Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan dalam aturan terbaru tersebut, ada kriteria lain yang bisa membuat sebuah kelompok disebut sebagai Konglomerasi Keuangan. 

Baca Juga: Menyoal Konglomerasi

Kriteria tersebut adalah total aset LJK di kisara Rp 20 triliun hingga Rp 100 triliun dan paling sedikit tiga LJK di tiga sektor yang berbeda.

“Dengan pengaturan baru tersebut, jumlah KK yang diawasi OJK akan bertambah banyak,” ujar Dian, Senin (13/5).

Dian menambahkan poin perubahan lainnya adalah memperluas cakupan anggota Konglomerasi Keuangan dari ketentuan sebelumnya yaitu perbankan, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan dan asuransi.

Dalama beleid baru nanti, cakupan Konglomerasi Keuangan akan menjadi Bank, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan, perusahaan penjaminan, dana pensiun, perusahaan modal ventura, pergadaian, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, layanan urun dana, inovasi keuangan digital dan LJK lainnya serta entitas non-LJK yang ditetapkan oleh OJK.

Baca Juga: OJK Tengah Menyusun Rancangan Aturan Konglomerasi Keuangan Terbaru, Ini Kata Analis

Selanjutnya, poin aturan baru tersebut juga akan mengatur pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK).

PIKK atau Financial Holding Company ini merupakan badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan tersebut.

Dian berharap dengan poin-poin aturan tersebut, OJK dapat melakukan pengawasan terhadap KK secara efektif dan komprehensif termasuk untuk memitigasi risiko terhadap transaksi intragroup dan concentration risk.

“Sehingga dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Bank Lampung Catat Kenaikan Laba 30,85% YoY Sepanjang Kuartal I-2024

Di sisi lain, Dian juga menegaskan bahwa pihaknya juga tidak akan melakukan perubahan terkait publikasi siapa saja yang kini masuk dalam kategori Konglomerasi Keuangan. Di mana, tujuannya tidak mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap bank tersebut.

“Konglomerasi itu bisa berubah-ubah sehingga bisa mengganggu bank yang dikeluarkan juga  dan untuk yang masuk bisa diuntungkan secara persepsi, jadi bisa mengganggu fair competition,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Sales Mastery [Mau Omzet Anda Naik? Ikuti Ini!] Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×