kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

APPI Minta Adanya Aturan Turunan dari POJK 22/2023, Begini Respons OJK


Selasa, 30 Januari 2024 / 18:09 WIB
APPI Minta Adanya Aturan Turunan dari POJK 22/2023, Begini Respons OJK
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Industri multifinance meminta adanya aturan turunan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Pasalnya, ada beberapa poin yang dianggap butuh kejelasan lebih lanjut dari regulator.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyampaikan pihaknya bakal mengusulkan beberapa hal kepada OJK dan berharap adanya Surat Ederan OJK (SEOJK) terkait POJK 22/2023.

“Kami minta ketegasan, POJK 22/2023 ini sebenarnya sudah jelas tapi yang kami khawatirkan dari media dari kalangan masyarakat cara membacanya salah,” ujarnya saat ditemui di Hotel Raffles Jakarta, Selasa (30/1).

Suwandi menjelaskan, di pasal 6 POJK 22/2023 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) berhak mendapatkan perlindungan hukum bagi konsumen yang beritikad tidak baik, seperti memberikan data palsu dan yang tidak membayar tepat waktu.

Baca Juga: CIMB Niaga Auto Finance Menargetkan Aset Tumbuh Single Digit di Kuartal I-2024

Menurutnya, pasal tersebut perlu digabungkan dengan pasal 62 dan pasal 64 yang masing-masing menjelaskan bahwa PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.

Lalu pasal 64 menyebut, pengambilalihan atau penarikan agunan oleh PUJK wajib memenuhi ketentuan, konsumen terbukti wanprestasi, konsumen sudah diberikan surat peringatan dan PUJK memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan dan/atau sertifikat hipotek.

“Tapi tidak dihubungkan kan pasal itu harusnya dihubungkan, maka sebenarnya kita ingin menjelaskan ke OJK apa sih makna dari pelarangan itu dan makna apa yang harus dilakukan itu,” jelasnya.

Suwandi mengungkapkan, regulator bilang kalau POJK ini dibuat bagi debitur yang beritikad baik dan PUJK tidak boleh bertindak sembarangan. Namun, lanjut dia, OJK tak mentolerir debitur yang tak beritikad baik.

“Harapan kami ya (ada) SE (Surat Edaran OJK), kami bisa mengusulkan nanti OJK yang memutuskan,” ungkapnya.

Baca Juga: MUF Proyeksikan Pembiayaan Mobil Akan Berkontribusi 80% di 2024

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, bila ada konsumen yang nakal PUJK bisa melakukan eksekusi menurut peraturan perundang-undangan.

Deputi Komisioner OJK. Sarjito.

“POJK ini akan melindungi konsumen yang punya itikad baik,” katanya saat ditemui di lokasi yang sama.

Sarjito menuturkan, apa yang tertuang di dalam POJK ini sudah cukup jelas dan tidak perlu adanya aturan turunanya. Dia bilang, pihaknya akan mencoba membantu APPI dalam mensosialisasikan POJK tersebut.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×