Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
PIKK atau Financial Holding Company ini merupakan badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan tersebut.
Dian berharap dengan poin-poin aturan tersebut, OJK dapat melakukan pengawasan terhadap KK secara efektif dan komprehensif termasuk untuk memitigasi risiko terhadap transaksi intragroup dan concentration risk.
“Sehingga dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Bank Lampung Catat Kenaikan Laba 30,85% YoY Sepanjang Kuartal I-2024
Di sisi lain, Dian juga menegaskan bahwa pihaknya juga tidak akan melakukan perubahan terkait publikasi siapa saja yang kini masuk dalam kategori Konglomerasi Keuangan. Di mana, tujuannya tidak mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap bank tersebut.
“Konglomerasi itu bisa berubah-ubah sehingga bisa mengganggu bank yang dikeluarkan juga dan untuk yang masuk bisa diuntungkan secara persepsi, jadi bisa mengganggu fair competition,” ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News