kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Bakal Ada POJK Baru Terkait Konglomerasi Keuangan, OJK: Jumlahnya Semakin Banyak


Senin, 13 Mei 2024 / 14:32 WIB
Bakal Ada POJK Baru Terkait Konglomerasi Keuangan, OJK: Jumlahnya Semakin Banyak
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan paparan keamanan siber dalam The Finance Executive Forum, Selasa (14/11/2023)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

PIKK atau Financial Holding Company ini merupakan badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan tersebut.

Dian berharap dengan poin-poin aturan tersebut, OJK dapat melakukan pengawasan terhadap KK secara efektif dan komprehensif termasuk untuk memitigasi risiko terhadap transaksi intragroup dan concentration risk.

“Sehingga dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Bank Lampung Catat Kenaikan Laba 30,85% YoY Sepanjang Kuartal I-2024

Di sisi lain, Dian juga menegaskan bahwa pihaknya juga tidak akan melakukan perubahan terkait publikasi siapa saja yang kini masuk dalam kategori Konglomerasi Keuangan. Di mana, tujuannya tidak mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap bank tersebut.

“Konglomerasi itu bisa berubah-ubah sehingga bisa mengganggu bank yang dikeluarkan juga  dan untuk yang masuk bisa diuntungkan secara persepsi, jadi bisa mengganggu fair competition,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×