Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Edy Can
JAKARTA. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal memperkenalkan perhitungan risk based capital (RBC) alias rasio kecukupan modal bagi bagi industri asuransi. Salah satu variabel baru dalam perhitungan risiko itu yakni operasional.
Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata menuturkan, perhitungan solvabilitas saat ini masih banyak kekurangan akibat sejumlah penyesuaian ketika krisis ekonomi 2008 lalu. "Sehingga, apabila sebelumnya ada variabel yang didiskon dalam perhitungan RBC, sekarang akan dikembalikan,” ujarnya, Jumat (2/12) pekan lalu.
Isa menilai penambahan variabel baru ini sebagai proses verifikasi untuk menentukan akurasi alat ukur yang sesuai dengan standar tertentu. Menurutnya, hal ini penting mengingat sistem manajemen kualitas membutuhkan pengukuran yang efektif, dan terdokumentasi untuk perangkat pengukuran tersertifikasi.
Apalagi, dia mengatakan bisnis asuransi nasional semakin berkembang pesat sehingga perlu manajemen yang kualitas untuk mendukung pertumbuhan bisnis. “Faktor risiko baru ini akan keluar dalam bentuk peraturan. Realisasinya diharapkan 2012 atau 2013 mendatang,” imbuh Isa.
Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Hendrisman Rahim mengaku tidak tahu-menahu soal aturan baru dalam perhitungan RBC tersebut. Kendati demikian, dia mendukung keputusan regulator yang bertujuan mendorong kualitas pertumbuhan bisnis asuransi jiwa.
Hal senada juga disampaikan Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Kornelius Simanjuntak. Meski tidak mengetahui kalibrasi yang akan dilakukan regulator dalam pencatatan keuangan perusahaan, dia yakin, pengaruhnya akan tampak pada RBC masing-masing perusahaan.
Misalnya, RBC perusahaan yang tadinya tinggi bisa jadi melorot karena variabel baru yang digunakan dalam mengukur solvabilitas. “Begitu pun sebaliknya, RBC perusahaan yang tadinya rendah, bukan tidak mungkin menjadi terkerek karena ada faktor yang dikurangi atau ditambah,” pungkasnya.
Sebelumnya. Biro Perasuransian Bapepam-LK menyatakan akan merevisi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424 Tahun 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Aturan ini juga terkait dengan cara pengukuran RBC perusahaan asuransi dan perusahaan dengan unit usaha syariah
Cara pengukuran rasio kecukupan modal ini dinilai tidak akan jauh berbeda dengan model sebelumnya. Hanya saja, regulator bakal memasukkan unsur risiko operasional. Untuk menyambut ketentuan baru itu, perusahaan harus berancang-ancang untuk beradaptasi dengan laporan keuangan mereka.
Asal tahu saja, dari batas RBC minimal yang ditetapkan sebesar 120% untuk perusahaan asuransi konvensional, risiko operasional tidak pernah menjadi variabel dalam mengukur RBC. Itu artinya, variabel baru ini bisa saja mengerek atau malah merontokkan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News