Reporter: Christine Novita Nababan |
JAKARTA. Industri asuransi nasional harus mengambil ancang-ancang untuk beradaptasi dengan laporan keuangan mereka. Pasalnya, Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal merilis aturan baru terkait cara pengukuran rasio kecukupan modal alias Risk Based Capital (RBC).
Saat ini, revisi aturan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424 Tahun 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi tersebut masih dalam proses finalisasi. “Diharapkan meluncur akhir September 2011 nanti dalam bentuk aturan Ketua Bapepam-LK,” terang Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata ditemui KONTAN, kemarin.
Sebelumnya, regulator telah memberlakukan beleid yang mengatur pengukuran RBC dan pencadangan dana untuk industri asuransi syariah. Beleid itu merupakan produk hukum turunan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Menyusul aturan main pengukuran RBC yang telah ditetapkan pada usaha asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah, maka regulator melakukan hal serupa bagi usaha asuransi konvensional. Ketentuan ini sekaligus mengatur pengukuran RBC perusahaan asuransi konvensional yang memiliki unit usaha syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News