kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.323   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.165   -1,00   -0,01%
  • KOMPAS100 1.043   -0,46   -0,04%
  • LQ45 801   -0,59   -0,07%
  • ISSI 232   0,64   0,28%
  • IDX30 415   -0,50   -0,12%
  • IDXHIDIV20 486   0,48   0,10%
  • IDX80 117   0,10   0,08%
  • IDXV30 120   0,76   0,64%
  • IDXQ30 134   0,16   0,12%

IFG Bakal Ditunjuk Jadi Pengelola Dana Pensiun BUMN, Ini Alasannya


Senin, 30 Mei 2022 / 21:56 WIB
IFG Bakal Ditunjuk Jadi Pengelola Dana Pensiun BUMN, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Wamen BUMN II Kartika Wirjoatmodjo


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Umum Milik Negera (BUMN) akan menunjuk holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi untuk mengelola dana pensiun milik BUMN. Alasannya agar kasus korupsi atau salah kelola dana yang terjadi di PT Asabri maupun PT Jiwasraya tak terulang.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses kajian bersama manajemen IFG secara bertahap. Integrasi ini diharapkan bisa mengamankan aset pensiunan BUMN.

“Ini kami sudah diskusikan, sudah ada kajiannya nanti pelan-pelan kita akan transfer ke sana (IFG),” ujar pria yang akrab disapa Tiko ini, Senin (30/5).

Tiko menyebut kemungkinan yang bakal mengelola investasi ini ialah Bahana TCW. Dengan demikian, pengelolaan investasi serta strategi investasinya bisa diseragamkan.

Baca Juga: Tata Kelola Industri Asuransi yang Buruk Tingkatkan Persepsi Risiko Masyarakat

Ia menambahkan dana pensiun memiliki kewajiban jangka panjang yang harus dibayarkan dengan aset yang dikelola perusahaan. Jika perusahaan dana pensiun BUMN gagal mengelola asetnya, ada tambahan dana yang nantinya dibebankan kepada pemegang saham pendiri.

Oleh karena itu, pengelolaan dana pensiun BUMN dalam satu payung juga dinilai bisa menjaga pertumbuhan aset dan liabilitas. Dalam kasus korupsi yang sudah-sudah, aset tidak bisa mengejar liabilitas.

“Pas orang pensiun, dia mau narik ternyata asetnya gak ada,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×