Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, disebutkan peluncuran perseroan sebagai bank digital akan dilakukan setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hari ini, OJK telah resmi menerbitkan Peraturan OJK Non 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang di dalamnya mengatur defenisi bank digital.
Dalam aturan tersebut, OJK tidak mendefinisikan bank digital sebagai jenis bank baru karena hanya ada dua jenis bank yang ada yakni bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Istilah bank digital tidak mengubah bank secara kelembagaan.
Bank Digital adalah bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat, atau menggunakan kantor fisik yang terbatas. Bank digital dapat beroperasi lewat pendirian bank baru atau transformasi dari bank eksisting menjadi bank digital.
Bank yang beroperasi sebagai bank digital dapat menggunakan tenaga kerja asing untuk jabatan Direksi, Pejabat Eksekutif dan/atau tenaga ahli atau konsultan, dengan mengecualikan batasan kepemilikan Bank BHI oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dalam penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan OJK mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing dan program alih pengetahuan di sektor perbankan.
Selanjutnya: Saham kelas kakap jeblok, bursa digerakkan saham-saham small-mid caps
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News