Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BRI Agroniaga Tbk (AGRO) akan melakukan penguatan modal untuk mendukung pengembangan bisnis perseroan sebagai bank digital ke depan. Anak usaha Bank BRI ini akan menggelar rights issue atau penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).
Dalam prospektus ringkas yang diterbitkan pada Kamis (19/8), BRI Agro akan melakukan rights issue dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2,15 miliar saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Itu setara 9,96% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan pada tanggal 31 Juli 2021.
Management BRI Agro mengatakan, jumlah dan harga pelaksanaan rights issue ini nantinya akan memperhatikan kondisi terakhir dari hal-hal antara lain kondisi makroekonomi, industri perbankan dan pasar modal, kondisi fundamental dan kinerja perseroan, volatilitas harga saham perseroan dan masukan dari pemegang saham.
Baca Juga: Simak cara pendirian bank digital dalam POJK 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum
"Harga pelaksanaannya paling sedikit sama dengan batasan harga terendah saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai," tulisnya dalam keterbukaan informasi tersebut.
Dana hasil rights issue ini akan digunakan BRI Agro untuk penguatan permodalan terutama sebagai modal kerja perseroan dalam rangka penyaluran dana berbasis digital. Untuk melaksanakan aksi korporasi ini, perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham pada RUPSLB yang akan digelar pada 27 September 2021. Pelaksanaan rights issue akan dilakukan paling lama 12 bulan setelah persetujuan RUPSLB.
Per Juni 2021, BRI Agro tercatat telah memiliki modal inti Rp 4,21 triliun. Bank ini akan segera meluncur sebagai kendaraan BRI masuk ke ranah bank digital. Untuk itu, perseroan juga tengah mempersiapkan diri untuk berganti nama dalam waktu dekat.
Baca Juga: Aturan main bakal dirilis, begini posisi modal inti bank digital per Juni 2021
Sebelumnya, disebutkan peluncuran perseroan sebagai bank digital akan dilakukan setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hari ini, OJK telah resmi menerbitkan Peraturan OJK Non 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang di dalamnya mengatur defenisi bank digital.
Dalam aturan tersebut, OJK tidak mendefinisikan bank digital sebagai jenis bank baru karena hanya ada dua jenis bank yang ada yakni bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Istilah bank digital tidak mengubah bank secara kelembagaan.
Bank Digital adalah bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat, atau menggunakan kantor fisik yang terbatas. Bank digital dapat beroperasi lewat pendirian bank baru atau transformasi dari bank eksisting menjadi bank digital.
Bank yang beroperasi sebagai bank digital dapat menggunakan tenaga kerja asing untuk jabatan Direksi, Pejabat Eksekutif dan/atau tenaga ahli atau konsultan, dengan mengecualikan batasan kepemilikan Bank BHI oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dalam penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan OJK mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing dan program alih pengetahuan di sektor perbankan.
Selanjutnya: Saham kelas kakap jeblok, bursa digerakkan saham-saham small-mid caps
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News