Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memiliki sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang cukup berat, yakni menangani lembaga keuangan nonbank yang bermasalah. Targetnya, PR tersebut harus bisa kelar sebelum Bapepam-LK resmi bergabung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun depan.
"Saat ini, kami sedang menyelesaikan kasus-kasus tersebut, khususnya di Komite Pengenaan Sanksi," kata Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega di Jakarta, Rabu (7/11).
Menurut Ngalim, saat ini pihaknya tengah menangani sekitar 15 kasus di lembaga tersebut. Salah satu yang paling besar adalah kasus penyelesaian gagal bayar di perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life). Hingga saat ini, dana sekitar 250 nasabah di produk Diamond Investa belum sepenuhnya kembali. Pihak nasabah terus menuntut skema pengembalian dana secepatnya.
"Untuk masalah ini, kami belum bisa memastikan apakah kasus Bakrie Life ini akan selesai akhir tahun ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bakrie Life belum mengembalikan dana investasi nasabah sebesar Rp 360 miliar pada 2008. Hingga saat ini, Bakrie Life baru melunasi sekitar Rp 90 miliar. Kabar terakhir, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata menjelaskan, hingga saat ini Bakrie Life dan perwakilan nasabah terus berdiskusi terkait penyelesaian masalah pengembalian dana nasabah.
"Namun, Bakrie Life sempat bilang ada aset yang sudah disediakannya untuk memenuhi kewajiban kepada nasabahnya," kata Isa, Rabu (17/10).
Menurut Isa, konflik penyelesaian pembayaran dana nasabah ini hingga saat ini belum tuntas. Setiap dua minggu sekali, kedua pihak ini selalu melakukan rapat. Kebetulan Bapepam-LK memfasilitasi tempat rapat di antara kedua pihak tersebut, baik dari Bakrie Life maupun perwakilan nasabah. Namun, belum ada keputusan sepihak dari Bapepam-LK terkait penyelesaian dana nasabah yang belum kunjung usai tersebut.
"Kami tidak pernah bilang akan memutus (Bakrie Life). Mereka masih berdiskusi dan negosiasi," ujarnya.
Direktur Utama Bakrie Life Timoer Sutanto menjelaskan, hingga saat ini skema untuk pengembalian dana nasabah belum tuntas. Namun, dia berjanji mengembalikan dana nasabah secepatnya. Dalam pertemuan akhir September lalu, pihak Bakrie Life berjanji memberikan jaminan berupa aset tanah sebesar 77,4 hektare di Makassar untuk membayar kerugian dana nasabah.
Salah satu perwakilan nasabah, Freddy, mengaku hingga saat ini belum mendapat ganti rugi atas dananya yang ditaruh di produk Diamond Investa tersebut. "Jika masalahnya terus berlarut-larut, kami akan mengajukannya ke Pengadilan Niaga," kata Freddy.
Bakrie Life mengalami gagal bayar dana nasabah senilai Rp 360 miliar pada 2008 dan itu merupakan premi sekaligus investasi yang dihimpun dari ratusan nasabah pembeli produk Diamond Investa. Dari jumlah itu, Bakrie Life sudah mengembalikan dana nasabah sebesar Rp 90 miliar. Bakrie Life masih ada kewajiban pengembalian dana sisa sebesar Rp 270 miliar yang wajib dibayarkan secara dicicil dalam tiga tahun berturut-turut. (Didik Purwanto/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News