Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Penyelesaian nasabah produk asuransi Diamond Investa dari Bakrie Life masih mandek. Namun kabarnya, Bakrie Life akan melelang aset yang dimiliki untuk membayar dana nasabahnya.
Kabiro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata menjelaskan, hingga saat ini Bakrie Life dan perwakilan nasabah terus berdiskusi terkait penyelesaian masalah pengembalian dana nasabah.
"Namun, Bakrie Life sempat bilang ada aset yang sudah disediakannya untuk memenuhi kewajiban kepada nasabahnya," kata Isa di Jakarta, Rabu (17/10).
Menurut Isa, konflik penyelesaian pembayaran dana nasabah ini hingga saat ini belum tuntas. Setiap dua minggu sekali, kedua pihak ini selalu melakukan rapat.
Kebetulan Bapepam-LK memfasilitasi tempat rapat di antara kedua pihak tersebut, baik untuk Bakrie Life maupun perwakilan nasabah. Namun, belum ada keputusan sepihak dari Bapepam-LK terkait penyelesaian dana nasabah yang belum kunjung usai tersebut.
"Kami tidak pernah bilang akan memutus (Bakrie Life). Mereka masih berdiskusi dan negosiasi," tambahnya.
Skema belum jelas
Direktur Utama Bakrie Life Timoer Sutanto mengaku, hingga saat ini skema untuk pengembalian dana nasabah masih belum tuntas. Namun, dia berjanji akan mengembalikan dana nasabah secepatnya.
Dalam pertemuan akhir September lalu, pihak Bakrie Life berjanji memberikan jaminan berupa aset tanah sebesar 77,4 hektare di Makassar untuk membayar kerugian dana nasabah.
Salah satu perwakilan nasabah, Freddy, mengaku hingga saat ini belum mendapat ganti rugi atas dananya yang ditaruh di produk Diamond Investa tersebut.
"Jika masalahnya terus berlarut-larut maka kami akan mengajukannya ke Pengadilan Niaga," kata Freddy.
Sekadar catatan, Bakrie Life mengalami gagal bayar dana nasabah senilai Rp 360 miliar pada 2008 dan itu merupakan premi sekaligus investasi yang dihimpun dari ratusan nasabah pembeli produk Diamond Investa.
Dari jumlah itu, Bakrie Life sudah mengembalikan dana nasabah sebesar Rp 90 miliar. Bakrie Life masih ada kewajiban pengembalian dana sisa sebesar Rp 270 miliar yang wajib dibayarkan secara dicicil dalam tiga tahun berturut-turut. (Didik Purwanto/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News