kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bakrie Life belum bayar pesangon bekas pegawai


Senin, 28 Januari 2013 / 06:15 WIB
Bakrie Life belum bayar pesangon bekas pegawai
ILUSTRASI. Kurs jual beli rupiah-dolar AS akhir pekan. KONTAN/Fransiskus Simbolon/05/09/2018


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Setelah bertahun-tahun berlalu, belum ada satu pun persoalan di PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) yang tuntas. Selain belum melunasi miliaran rupiah uang nasabah, pemilik dan manajemen Bakrie Life juga masih menunggak pesangon para karyawannya. Total pesangon kepada 17 orang Rp 1,89 miliar.
Sejatinya, kasus ini berawal saat manajemen Bakrie Life melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 17 karyawannya pada November 2010. Dari 17 orang, hanya dua orang yang masa kerjanya 5 tahunan. Sisanya antara 9 tahun hingga 20 tahun.

Lantaran di-PHK, karyawan disediakan pesangon berupa surat utang. Namun, karyawan menolaknya dan mengajukan gugatan ke Bakrie Life pada 18 Mei 2012 melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hasilnya, karyawan memenangkan gugatan itu dan Bakrie Life wajib membayar uang pesangon secara tunai pada 12 Juni 2012.
PHI juga merinci besaran pesangon untuk masing-masing karyawan. Setiap karyawan mendapatkan pesangon yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan, uang pisah yang mengacu pada undang-undang tenaga kerja, dana tambahan berupa empat kali gaji, serta bunga 9% akibat keterlambatan pembayaran.

Keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, keinginan Bakrie Life untuk menggagalkan keputusan itu melalui banding telah ditolak pengadilan. Namun, hingga pengadilan mengirimkan teguran sebanyak tiga kali, manajemen dan pemilik Bakrie Life masih belum membayarkan pesangon tersebut.
Terbaru, pengadilan memanggil semua pihak terkait pada 18 Januari 2013. "Tapi tidak ada perwakilan Bakrie Life yang datang," kata Robby C Rumawas, Koordinator Forum Karyawan Bakrie Life Menggungat, Minggu (27/1).

Minta eksekusi

Berdasarkan kondisi itu, karyawan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pelaksana eksekusi, untuk segera menjalankan putusannya. Pengadilan harus menggunakan kewenangannya untuk memaksa direktur utama dan pemilik Bakrie Life agar membayarkan pesangon. Karyawan mengajukan permintaan itu melalui surat kepada ketua pengadilan. "Dana itu adalah hak karyawan yang seharusnya sudah kami terima sejak enam bulan
yang lalu," tukas Robby.

Karyawan juga mengirimkan surat tersebut ke institusi yang lebih tinggi, seperti Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, bahkan ke Komnas HAM. Karyawan berharap lembaga-lembaga tersebut bisa ikut membantu.

Namun, hingga berita ini ditulis, Timoer Sutanto, Direktur Utama Bakrie Life, tidak menjawab permintaan konfirmasi dari KONTAN. Sebelumnya, ia pernah berujar, masih menunggu hasil putusan banding. Nyatanya, Bakrie Life kalah saat banding.

Sekadar mengingatkan, Bakrie Life tersangkut kasus kesalahan investasi pada tahun 2009. Perusahaan gagal mengembalikan dana investasi dan imbal hasilnya ke nasabah, sehingga anak usaha Bakrie Capital Indonesia ini mati suri sampai saat ini. Total ada 250 nasabah dengan dana sekitar Rp 270 miliar beserta bunga yang juga belum mendapat pengembalian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×