Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Aladin Syariah Tbk kembali melanjutkan aksi penghimpunan dana di pasar modal melalui penerbitan sukuk. Bank digital syariah ini menawarkan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2026 dengan nilai dana modal investasi sebesar Rp500 miliar.
Penerbitan sukuk ini merupakan bagian dari program Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) sukuk wakalah I dengan target penghimpunan dana hingga Rp2 triliun. Sebelumnya, Bank Aladin Syariah telah menerbitkan Sukuk Wakalah Tahap I Tahun 2025 senilai Rp500 miliar.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Bank Aladin Syariah menyebutkan bahwa sukuk tersebut ditawarkan dengan imbal hasil sebesar 7,25% per tahun. Jangka waktu sukuk adalah 370 hari kalender sejak tanggal emisi. Total imbal hasil yang akan dibayarkan kepada investor mencapai Rp36,25 miliar.
Baca Juga: Aset Bank Aladin Syariah Tembus Rp 14,2 Triliun
Pembayaran imbal hasil sukuk akan dilakukan secara triwulanan. Pembayaran pertama dijadwalkan pada 13 Juni 2026, sedangkan pembayaran terakhir sekaligus pelunasan pokok akan dilakukan pada 23 Maret 2027 dengan skema bullet payment saat jatuh tempo.
Dalam proses penerbitannya, sukuk ini memperoleh peringkat irA- syariah dari PT Kredit Rating Indonesia. Adapun wali amanat dalam penerbitan ini adalah PT Bank KB Indonesia Tbk.
Sukuk wakalah ini akan diterbitkan tanpa warkat dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia serta didistribusikan secara elektronik melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Manajemen menyebutkan dana hasil penerbitan sukuk akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha perseroan, khususnya pembiayaan syariah kepada nasabah melalui akad musyarakah.
Melalui skema tersebut, dana investor akan dikelola oleh perseroan sebagai wakil (wakil) dari pemegang sukuk untuk diinvestasikan dalam pembiayaan syariah yang menghasilkan pendapatan bagi hasil.
Baca Juga: Bank Aladin Syariah Perkuat Layanan Nasabah Pensiun
Meski demikian, sukuk ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa aset tertentu maupun oleh pihak lain. Seluruh kekayaan perseroan, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan atas kewajiban kepada kreditur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Manajemen juga menegaskan bahwa faktor risiko utama yang dapat mempengaruhi kinerja perseroan adalah risiko strategis, terutama terkait ketepatan pengambilan keputusan bisnis serta kemampuan perusahaan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan usaha.
Jadwal terkait penawaran sukuk:
Pernyataan Efektif dari OJK : 30 Desember 2025
Masa Penawaran Umum : 10 Maret 2026
Tanggal Penjatahan : 11 Maret 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi : 13 Maret 2026
Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 13 Maret 2026
Tanggal Pencatatan Obligasi di BEI : 16 Maret 2026
Baca Juga: Bank Aladin Syariah Resmi Ditunjuk Sebagai Bank Penerima Setoran Haji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












