Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
Per September 2019 total modal perseroan cuma tercatat Rp 212 miliar, dengan modal inti Rp 190 miliar. Rasio kecukupan modalnya pun berada cuma 10,01%.
Adapun dalam aksi rights issue ini, perseroan juga memungkinkan untuk menerima tambahan modal dalam bentuk selain uang yang memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: 10 saham anggota indeks Kompas100 turun tajam sepanjang 2019, ini penyebabnya
Adapun ketentuannya tambahan modal tak berbentuk uang mesti terkait langsung dengan rencana penggunaan dana. Menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajarnya.
Sementara, untuk penyertaan berupa hak tagih kepada perseroan yang dikompensasikan sebagai setoran saham baru, hak tagih tersebut mesti sudah dimuat dalam laporan keuangan perseroan teraudit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News