kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bank Banten lanjutkan kerjasama dengan Bapenda Provinsi Banten


Rabu, 26 September 2018 / 18:07 WIB
Bank Banten lanjutkan kerjasama dengan Bapenda Provinsi Banten
ILUSTRASI. E-SAMSAT BANTEN


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) terus mendukung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat wajib pajak (WP) yang kegiatannya diselenggarakan di Kantor Bersama Samsat dan sentra-sentra pelayanan.

Yang terbaru, Bank Banten kembali menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bapenda Provinsi Banten di Serang, Rabu (26/9).  Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa dan Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari. 

Fahmi Bagus Mahesa, Direktur Utama Bank Banten menjelaskan, tujuan kerjasama itu untuk memudahkan nasabah dan masyarakat Banten dalam bertransaksi menggunakan layanan perbankan serta pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dan pembayaran lainnya.

“Bapenda merupakan mitra Bank Banten dan kami berterima kasih kepada Bapenda yang kembali memberi kepercayaan kepada Bank Banten,” kata Fahmi dalam keterangan resminya, Rabu (26/9).

Perjanjian kerjasama tersebut meliputi penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak air permukaan, dan transaksi lainnya dari pendapatan asli daerah (PAD) yang sah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda atau Kantor Bersama Samsat dan sentra-sentra pelayanan masyarakat di Banten. 

Menurut Fahmi, para WP semakin dimudahkan dalam memenuhi kewajibannya. Sebab, pembayaran dapat dilakukan secara non tunai. Kanal yang bisa digunakan adalah pembayaran menggunakan kartu ATM di seluruh ATM Bank Banten, dan melalui mesin electronic data capture (EDC) yang tersedia di UPT samsat maupun di gerai-gerai samsat di wilayah Banten. 

Fahmi menambahkan, Bank Banten selalu melakukan koordinasi terkait kerjasama layanan pembayaran PKB dan BBNKB secara berkala atau insidentil dengan tim pembina samsat Provinsi Banten. "Kami juga melakukan sosialisasi terkait kerja sama layanan pembayaran PKB dan BBNKB secara berkesinambungan," imbuh dia. 

Fahmi berharap, kerjasama yang telah berjalan dengan baik itu dapat terus berinovasi dan menjadi acuan bagi pengembangan fitur transaksi pembayaran untuk memudahkan nasabah dan masyarakat Banten dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib paja.

Untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan perbankan serta menjalankan komitmen dalam melayani penerimaan daerah, setoran, dan retribusi daerah Banten, Bank Banten juga telah menambah akses layanan perbankan bagi masyarakat Banten. 

Dari sisi jaringan dan layanan, hingga September 2018, Bank Banten telah memiliki 26 kantor cabang, 10 kantor cabang pembantu, 4 kantor kas, 11 payment point, 142 ATM, dan 5 smartvan yang melayani nasabah di wilayah Banten dan kota-kota besar di seluruh Indonesia. 

Seiring dengan perkembangan teknologi, Bank Banten pun terus mengembangkan sistem dalam kaitannya dengan pembayaran non-tunai, guna menambah kepuasaan dan kenyamanan nasabah dalam menikmati layanan perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×