Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari Peraturan OJK (POJK) 32 Tahun 2025 tentang Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater di industri multifinance atau perusahaan pembiayaan. Adapun salah satu ketentuan yang akan diatur, yakni pembatasan penggunaan platform BNPL.
Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat aturan tersebut sebenarnya mirip dengan aturan pinjaman daring terkait pembatasan kepemilikan akun pembiayaan.
Namun, dia menyoroti sebenarnya praktik pembatasan di BNPL perusahaan pembiayaan juga membingungkan. Sebab, pada dasarnya BNPL hampir seperti kartu kredit, yang mana hanya ada plafon pembiayaan.
Baca Juga: DHE SDA Parkir di Himbara, Bank Swasta Atur Ulang Strategi Perputaran Valas
"Artinya, seseorang bisa mempunyai banyak akun BNPL, tetapi bisa saja tidak menggunakannya. Berbeda dengan pinjaman daring yang bisa dibuka dan tidak dibuka aksesnya tergantung dari jumlah platform dan jumlah pinjaman lainnya," katanya kepada Kontan, Minggu (17/5/2026).
Jadi, Nailul menilai praktik ketentuan itu tidak akan mudah diterapkan juga, karena pada dasarnya akun BNPL bisa banyak tanpa digunakan. Dia bahkan menyebut ketentuan itu bisa saja memberikan dampak terhadap kinerja BNPL perusahaan pembiayaan. Salah satunya adalah platform BNPL akan kesulitan mendapatkan pengguna baru.
"Pengguna baru ketika dibatasi, akan membuat kesempatan mendapatkan pembiayaan yang tepat juga berkurang. Meski ketentuan tersebut bisa meminimalkan risiko gagal bayar, tetapi eksposur platform ke pasar akan sangat minim. Pada akhirnya pertumbuhan penyaluran akan melambat," ucap Nailul.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman sempat menyampaikan kepemilikan multiakun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar, khususnya apabila total kewajiban telah melampaui kemampuan bayar debitur.
Oleh karena itu, dia bilang perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL didorong untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur.
Terkait kinerja, OJK mencatat, penyaluran pembiayaan BNPL atau paylater multifinance sebesar Rp 12,81 triliun per Maret 2026. Nilainya tumbuh 55,85% secara Year on Year (YoY).
Baca Juga: Persaingan Fintech Makin Jomplang, Pemain Kecil Tertekan Modal dan Pendanaan
Sementara itu, Agusman menyampaikan angka Non Performing Financing (NPF) gross BNPL perusahaan pembiayaan tercatat masih terjaga. Dia menyebut NPF gross BNPL perusahaan pembiayaan per Maret 2026 sebesar 2,51%, atau angkanya membaik dari posisi per Februari 2026 yang sebesar 2,79%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













