Reporter: Galvan Yudistira, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang, Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Bank pemain uang elektronik tengah sibuk. Para bankir pemilik bisnis uang elektronik tengah menyiapkan sederet strategi untuk meraih berkah dari pelonggaran aturan main uang elektronik yang baru saja dilakukan Bank Indonesia (BI).
Mengutip Surat Edaran BI nomor 18/21/DKSP tentang Kemudahan Layanan Keuangan Digital (LKD), BI menaikkan batas maksimal plafon instrumen LKD yakni uang elektronik terdaftar dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta. Kenaikan plafon ini mulai berlaku per 27 September 2016.
Sebagai salah satu penguasa pasar uang elektronik, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengaku mempunyai beberapa strategi andalan untuk menggenjot bisnis. Strategi utama yakni memperbanyak merchant dan kerjasama dengan perusahaan layanan publik.
“Selain memperbanyak merchant, BRI akan memperbanyak kerjasama dengan public service seperti pengelola jalan tol dan transportasi untuk membuat program penjualan,” ujar Direktur Konsumer BRI Sis Apik Wijayanto kepada KONTAN, Selasa (26/10).
Strategi lain, mempermudah akses isi ulang (top up) dan mempermudah akses penjualan kartu uang elektronik Brizzi. BRI juga berencana bekerjasama dengan bank lain lewat skema co-branding dan menggelar program special event.
Terakhir, BRI bakal menambah inovasi di uang elektronik berbasis server atau ponsel bertajuk T-Bank. BRI bakal memfokuskan T-Bank untuk pembayaran berbasis digital payment.
Sementara, Rico Usthavia Frans, Direktur Digital Banking & Technology Bank Mandiri menilai, kenaikan limit akan lebih berimbas terhadap uang elektronik berbasis server ketimbang berbasis kartu. Pasalnya, uang elektronik berbasis server lebih fleksibel karena nilai per transaksi bisa masuk lebih besar.
Dengan limit yang mencapai Rp 10 juta, Bank Mandiri menyasar sektor barang elektronik dan travel dengan ticket size sekitar Rp 1 juta-Rp 2 juta. “Kami akan sesuaikan limit untuk uang elektronik berbasis server yaitu Mandiri e-Cash,” kata Rico.